Parlemen Israel Setujui RUU Penutupan Media Asing

 Parlemen Israel Setujui RUU Penutupan Media Asing

Yerusalem (Mediaislam.id) – Parlemen Israel (Knesset) pada Senin malam (10/11) menyetujui dalam pembacaan pertamanya rancangan undang-undang yang memberi pemerintah kewenangan menutup media asing mana pun yang dianggap “berbahaya bagi keamanan negara.” Rancangan ini mengubah langkah sementara menjadi undang-undang permanen dan memperluas kewenangan Menteri Komunikasi tanpa pengawasan yudisial.

RUU yang diusulkan oleh anggota parlemen dari Partai Likud, Ariel Kallner, disahkan dengan 50 suara mendukung dan 41 suara menentang. Setelah pembacaan pertama, rancangan tersebut dikembalikan ke Komite Keamanan Nasional untuk dibahas lebih lanjut sebelum diajukan pada pembacaan kedua dan ketiga.

Undang-undang baru ini, berjudul “Undang-Undang untuk Mencegah Kerugian terhadap Keamanan Negara oleh Organisasi Penyiaran Asing,” bertujuan mengubah “darurat media” yang diberlakukan selama perang di Gaza menjadi ketentuan hukum permanen.

Berdasarkan RUU tersebut, Menteri Komunikasi akan memiliki wewenang untuk memerintahkan penutupan atau pemblokiran digital terhadap saluran dan situs web asing di Israel tanpa perlu perintah pengadilan. Menteri juga dapat memaksa perusahaan penyedia konten untuk menghentikan siaran, membatasi konten media tertentu, serta meminta Menteri Pertahanan mengambil “tindakan teknis” guna menghentikan penerimaan siaran satelit.

RUU ini juga menghapus mekanisme peninjauan berkala atas perintah penutupan, yang berarti keputusan tersebut dapat berlaku tanpa batas waktu hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari menteri yang bersangkutan. Nota penjelasan menyebutkan bahwa penerapan undang-undang ini tidak bergantung pada situasi perang atau deklarasi keadaan darurat.

Selain itu, undang-undang ini menetapkan sanksi dan denda bagi entitas yang melanggar perintah penutupan atau tetap menyiarkan konten yang dilarang di wilayah Israel.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan yang semakin ketat terhadap aktivitas media asing. Sebelumnya, pemerintah pendudukan Israel telah menggunakan “Undang-Undang Darurat Media” selama perang di Gaza untuk menutup kantor saluran televisi Arab dan internasional, serta melarang para korespondennya bekerja di wilayah pendudukan.

sumber: infopalestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 9 =