Ketum MUI: Stabilitas Sosial Modal Penting Kemajuan Bangsa

 Ketum MUI: Stabilitas Sosial Modal Penting Kemajuan Bangsa

Ketum MUI KH Anwar Iskandar. [foto: ANTARA]

Jakarta (Mediaislam.id) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menekankan pentingnya stabilitas sosial sebagai prasyarat utama dalam membangun bangsa menuju kemajuan.

“Mudah-mudahan (pertemuan tokoh agama) ini akan memberi manfaat besar bagi upaya kita mengembalikan Indonesia pada kondisi yang kondusif dan stabil, karena kita semua paham bahwa stabilitas itu sangat kita butuhkan,” kata KH Anwar Iskandar di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (02/09/2025).

Sebelumnya para tokoh agama berkumpul di Kantor MUI Pusat untuk menyatakan sikap mengenai situasi sosial yang terjadi belakangan ini yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka imbas aksi unjuk rasa.

Baca juga: Kumpul di Kantor MUI, Tokoh Lintas Agama Serukan Perdamaian

Kiai Anwar, sapaannya, berharap seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan suasana yang kondusif dan damai di tengah dinamika kehidupan nasional.

Menurutnya, tanpa stabilitas tidak mungkin pembangunan nasional pada berbagai bidang dapat berjalan optimal.

“Tanpa stabilitas, kita tidak bisa menjalankan usaha ekonomi dengan baik, tidak mungkin melakukan pendidikan dengan optimal, dan kita pun tidak bisa beribadah dengan tenang,” kata dia dikutip dari ANTARA.

Menurut Kiai Anwar, kondisi kerukunan dan persatuan yang terjalin di tengah masyarakat Indonesia merupakan modal sosial yang sangat berharga dan harus terus dijaga.

Ia menilai sikap saling menghormati antar-umat beragama merupakan fondasi penting bagi tegaknya stabilitas nasional.

“Kerukunan dan persatuan yang kita miliki adalah modal penting untuk membangun bangsa ini menjadi bangsa yang maju. Saling menghormati antaragama adalah bagian dari kekuatan besar yang dimiliki Indonesia,” kata dia.

Meski demikian ia mengingatkan masih terdapat pekerjaan rumah besar yang harus dilakukan, khususnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penyampaian aspirasi di ruang publik.

“Menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang, namun harus dilakukan dengan akhlak dan etika,” kata Kiai Anwar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × two =