Kecam Penutupan Al-Aqsha, Syekh Ikrima Shabri: Ini adalah Pelanggaran Hukum Internasional

 Kecam Penutupan Al-Aqsha, Syekh Ikrima Shabri: Ini adalah Pelanggaran Hukum Internasional

Syekh Ikrimah Shabri [foto: GettyImages]

Yerusalem (Mediaislam.id) – Khatib Masjid Al-Aqsa Syekh Ikrima Shabri mengecam keras penutupan berkelanjutan terhadap Masjid Al-Aqsha oleh pasukan pendudukan Israel.

Syekh Shabri menyebut tindakan tersebut sebagai serangan terang-terangan terhadap kesucian tempat ibadah umat Islam dan upaya sistematis untuk memaksakan realitas baru yang mencabut hak umat Muslim beribadah secara bebas.

Syekh Shabri menegaskan bahwa penutupan masjid suci ini adalah tindakan tidak normal dan menyimpang, yang secara nyata melanggar prinsip dasar kebebasan beragama yang dijamin dalam hukum internasional.

“Penutupan ini telah merampas hak ribuan Muslim untuk menunaikan ibadah dan membuka jalan bagi para pemukim Yahudi ekstremis untuk menodai kesucian Al-Aqsa,” ujar Syekh Shabri dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Rabu (25/6/2025).

Ia menyoroti bahwa pembatasan terhadap Masjid Al-Aqsha meningkat sejak dimulainya agresi Israel di Jalur Gaza dan hingga kini terus berlangsung. Pasukan pendudukan disebut mengepung Kota Yerusalem dan Kota Tua, serta melarang warga Palestina memasuki kawasan tersebut.

Menurut Syekh Shabri, penutupan tempat ibadah secara total oleh otoritas manapun adalah praktik yang tidak ditemukan di negara lain, kecuali oleh otoritas pendudukan. Ia menekankan bahwa tindakan semacam itu tidak akan pernah memberi hak apa pun kepada Israel atas Masjid Al-Aqsa.

“Pendudukan tengah berupaya menghapus kewenangan resmi Departemen Wakaf Islam, memaksakan kendali penuh atas masjid, dan menciptakan status quo baru yang melanggar sejarah dan hukum,” katanya.

Syekh Shabri juga memperingatkan tentang bahaya besar yang kini mengancam Masjid Al-Aqsha, menyusul eskalasi kebijakan kekerasan dan intimidasi. Ia menyerukan kepada seluruh umat Islam, terutama warga Yerusalem, untuk melakukan ziarah ke Masjid Al-Aqsha meski di tengah segala pembatasan, sebagai bentuk perlawanan damai dan perlindungan terhadap situs suci umat Islam.

Pada Ahad pagi lalu, pasukan pendudukan Israel kembali menutup total Masjid Al-Aqsha, memaksa jamaah keluar setelah sebelumnya sempat dibuka sebagian. Penutupan ini hanya mengizinkan sekitar 500 orang jamaah masuk dan terjadi tiga hari setelah pembukaan terbatas sebelumnya.

Penutupan tersebut juga bertepatan dengan eskalasi agresi Israel terhadap Iran, dan memperlihatkan bagaimana Israel menggunakan momen geopolitik untuk memperkuat kendalinya atas situs suci Islam.

Polisi Israel turut memperketat akses ke Kota Tua Yerusalem dengan pemeriksaan militer ketat di semua pintu masuk, hanya mengizinkan penduduk lokal masuk. Kebijakan ini membuat sebagian besar toko di kawasan tersebut terpaksa tutup dan aktivitas ekonomi terhenti.

Pengamat dan organisasi HAM menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional dan Konvensi Jenewa, yang menjamin perlindungan terhadap tempat ibadah serta kebebasan menjalankan agama, terutama di wilayah konflik dan pendudukan. [ ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + 15 =