Pemerintah Targetkan 1.000 Bidang Tanah Wakaf Bersertifikat dalam 100 Hari Kerja

 Pemerintah Targetkan 1.000 Bidang Tanah Wakaf Bersertifikat dalam 100 Hari Kerja

Ilustrasi

Jakarta, Mediaislam.id–Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertifikasi 1.000 bidang tanah wakaf di 31 provinsi dalam 100 hari kerja pemerintahan baru. Percepatan legalisasi tanah wakaf ini dilakukan untuk memastikan keamanan administratif dan memaksimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan, pihaknya telah mengajukan 7.160 bidang tanah wakaf yang memiliki Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) kepada ATR/BPN untuk disertifikasi.

“Kita telah menyampaikan data potensi sebanyak 7.160 bidang tanah wakaf yang tersebar di 31 provinsi untuk disertifikasi, namun ATR/BPN akan mengakomodir 1.000 bidang dari data yang kita disampaikan,” jelasnya dalam kegiatan Rapat Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf secara daring, Rabu (20/11/2024) dimuat laman Bimas Islam.

Untuk mempercepat proses sertifikasi tersebut, Waryono mengatakan, pihaknya bersama ATR/BPN meminta Kanwil Kementerian Agama dan Kanwil BPN Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dan mengakselerasi pendaftaran tanah wakaf sebagai dukungan program 100 hari kerja tersebut.

“Jadi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan ATR/BPN sedang bergerak untuk sertifikasi sebelum Januari 2025,” tambahnya.

Menurut Waryono, penerbitan sertifikasi yang cepat akan memastikan tanah wakaf aman secara administratif sebelum dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tidak hanya itu, langkah tersebut akan mengurangi potensi konflik atas status tanah wakaf.

Sementara itu, Kepala Subdit Pendaftar Tanah dan Ruang pada Direktorat Pengaturan Pendaftaram Tanah dan Ruang, ATR/BPN, Sigit Santoso menyampaikan, percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk mengurangi potensi permasalahan hukum.

“Ada potensi permasalahan pidana terkait tanah wakaf di berbagai daerah, termasuk di 30 provinsi. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan langkah strategis,” ujarnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one + 19 =