Agresi Israel ke Jalur Gaza Sebabkan 8600 Lebih Tentara Zionis Alami Kerusakan Mental dan Fisik

 Agresi Israel ke Jalur Gaza Sebabkan 8600 Lebih Tentara Zionis Alami Kerusakan Mental dan Fisik

Ilustrasi: Tentara Zionis Israel membawa rekan mereka yang mati di Gaza. [foto: Getty Images]

Tel Aviv (Mediaislam.id) – Data resmi pada Senin, 17 Juni 2024 menunjukkan, sekitar 8.663 tentara Israel telah dirawat di departemen rehabilitasi psikologis dan fisik sejak agresi Israel di Jalur Gaza pada 7 Oktober tahun lalu.

Menurut Parlemen Israel (Knesset), Kementerian Pertahanan menyerahkan data tersebut kepada Komite Audit Negara.

“Cedera yang paling umum terjadi pada ekstremitas dengan tingkat 42%, diikuti reaksi mental dan pasca-trauma sebesar 21%, cedera internal sebesar 9%, cedera tulang belakang sebesar 7%, telinga sebesar 8% dan mata sebesar 2%,” ungkap Knesset tanpa mengklarifikasi persentase cedera lainnya.

“35% dari yang terluka, yang dirawat di bangsal rehabilitasi, menderita kerusakan psikologis,” lanjutnya.

Sahabat-sahabat Eliran Mizrahi, tentara yang bunuh diri karena stres pascatrauma setelah bertugas lama di Gaza, berbicara di hadapan Komite, menurut pernyataan tersebut.

“Negara yang mengirim tentaranya ke medan perang harus tahu cara merawat mereka saat mereka kembali, dan tidak meninggalkan mereka begitu saja setelah mereka meletakkan senjata,” kata Ketua Komite, MK Mickey Levy.

“Saya tahu bahwa pusat kesehatan mental telah didirikan, dan Kementerian Pertahanan dan departemen rehabilitasi melakukan segala daya mereka untuk memberikan bantuan kepada setiap orang yang membutuhkannya, tetapi kita harus memahami bahwa ini adalah bom waktu,” tambahnya.

Menurut militer, 662 tentara Israel telah tewas dan 3.848 orang lainnya terluka sejak dimulainya perang di Gaza, sementara militer menghadapi tuduhan menyembunyikan jumlah korban yang lebih besar.

Pasukan Penjajah Israel melanjutkan perang mereka di Gaza, mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB untuk segera menghentikannya.

Israel juga menolak perintah Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengakhiri invasi Rafah (selatan), dan mengambil tindakan untuk mencegah tindakan genosida dan memperbaiki situasi kemanusiaan yang mengerikan di Jalur Gaza.

Rezim kolonial Israel juga menentang permintaan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas “kejahatan perang” dan “kejahatan terhadap kemanusiaan” di Gaza. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 2 =