Mau Ditangkap Jaksa ICC Atas Kejahatan Perang, Netanyahu Murka
Ilustrasi
Tel Aviv (MediaIslam.id) – Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menuduh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menetapkan “preseden berbahaya” setelah jaksa utamanya, Karim Khan, meminta surat perintah penangkapan bagi dirinya.
Bukan hanya Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant juga diusulkan ditangkap atas dugaan kejahatan perang terhadap warga sipil Palestina di Gaza.
Dalam pernyataan pada Senin malam (20/5/2024), Netanyahu menyebut keputusan jaksa ICC itu “tidak masuk akal.”
Dia mengklaim bahwa keputusan tersebut “merusak hak setiap negara demokrasi untuk membela diri.”
Dia juga menegaskan pengadilan tersebut “tidak memiliki yurisdiksi atas Israel.”
“Penyalahgunaan wewenang ini oleh Khan hanya akan menjadikan ICC sekedar lelucon. Dia melakukan hal lain. Dia dengan kejam menuangkan bensin ke dalam api anti-Semitisme yang berkobar di seluruh dunia. Melalui keputusan yang menghasut ini, Khan mengambil tempatnya di antara para antisemit terbesar di zaman modern,” kata Netanyahu.
Netanyahu bahkan mengeklaim pasukan penjajah Israel (IDF) adalah “tentara paling bermoral di dunia” yang berperang dalam “perang adil yang tidak ada bandingannya.
Sebelumnya, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Selain Netanyahu, ICC juga membidik Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Uniknya, bukan hanya dari penjajah Israel, pengadilan internasional itu juga meminta surat perintah penangkapan terhadap tokoh-tokoh kelompok pejuang Palestina seperti Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh, pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, serta Panglima Brigade al-Qassam Mohammed Diab al-Masri (dikenal sebagai Mohammed al-Deif).
“Hari ini saya mengajukan permohonan surat perintah penangkapan di hadapan Pra-Peradilan Kamar I Pengadilan Kriminal Internasional dalam Situasi di Negara Palestina,” kata Jaksa ICC Karim Khan dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari situs web pengadilan tersebut, Selasa (21/5/2024).
“Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Negara Palestina (di jalur Gaza) setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023,” lanjut Khan. []
