Afrika Selatan Ajukan Permintaan Mendesak untuk Tindakan Sementara di ICJ
Den Haag (Mediaislam.id) – Afrika Selatan pada Jumat mengajukan permohonan mendesak untuk tindakan sementara tambahan dalam kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) melawan Israel.
ICJ mengatakan dalam sebuah siaran pers bahwa Afrika Selatan mengajukan permohonan mendesak atas tindakan tambahan penjajah Israel.
“Afrika Selatan mengajukan permohonan mendesak kepada Mahkamah untuk indikasi tindakan sementara tambahan dan modifikasi tindakan sementara yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Mahkamah dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v Israel),” ungkap ICJ dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Sabtu (11/5/2024).
ICJ menunjukkan bahwa dalam permohonan barunya, Afrika Selatan menyatakan bahwa langkah-langkah sementara yang sebelumnya telah ditentukan oleh Mahkamah “tidak mampu ‘sepenuhnya mengatasi’ keadaan yang berubah dan fakta-fakta baru yang menjadi dasar Permohonan [Afrika Selatan]”.
Afrika Selatan lebih lanjut menyatakan dalam permohonan baru bahwa “situasi yang ditimbulkan oleh serangan Israel ke Rafah, dan risiko ekstrim yang ditimbulkannya terhadap pasokan kemanusiaan dan layanan dasar ke Gaza, terhadap kelangsungan hidup sistem medis Palestina, dan kelangsungan hidup orang-orang Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok, tidak hanya merupakan eskalasi dari situasi yang ada, tetapi juga menimbulkan fakta-fakta baru yang menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina di Gaza.” [ ]
