Kedudukan As-Sunnah
Ilustrasi: Kitab Hadis Sahih Bukhari, Sahih Muslim, dan lainnya.
Kedudukan As-Sunnah sebagai Hujjah dalam Syariat Islam
Kaum muslimin sepakat bahwa segala ucapan, perbuatan atau taqrir yang bersumber dari Rasulullah tentang masalah syariat atau masalah kepemimpinan dan pengadilan, yang sampai kepada kita dengan sanad yang sahih, menjadi hujjah bagi kaum muslimin, dan sebagai sumber syariat di mana para mujtahid dapat menggali hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan hamba.
Maka Sunnah Nabawiyah adalah sumber yang kedua dari sumber-sumber hukum agama, dan kedudukannya berada setelah Al-Qur’an, dan wajib diikuti sebagaimana wajibnya mengikuti Al-Qur’an.
Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa As-Sunnah adalah hujjah, antara lain:
Pertama: Nash-nash Al-Qur’an. Allah SWT telah memerintahkan untuk mengikuti Rasul-Nya dan menaatinya. Allah SWT berfirman, “Dan apa yang telah Rasul berikan kepada kalian maka ambillah dan apa yang telah Rasul larang bagi kalian maka tinggalkanlah.” (Al-Hasyr: 7).
“Wahai orang orang yang beriman taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul.” (An-Nisa’: 59).
Allah telah memperingatkan kita agar tidak menyelisihi-nya. Allah SWT berfirman, “Maka hendaklah waspada orang-orang yang menyelisihi dari perintahnya akan menimpa mereka fitnah atau menimpa kepada mereka adzab yang pedih.” (An-Nur:63).
Allah tidak menjadikan bagi kita pilihan lain di hadapan hukum yang dibawanya, “Dan tidaklah pantas bagi laki laki beriman dan bagi wanita beriman apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu perkara akan ada bagi mereka pilihan lain dari perkara mereka.” (Al-Ahzab:36).
Allah SWT menjadikan hal itu sebagai salah satu dasar-dasar keimanan. Allah berfirman, “Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman sehingga mereka menjadikan engkau hakim dalam apa apa yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan dalam diri mereka keberatan dari apa yang telah engkau putuskan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’: 65).
Allah telah mewajibkan atas orang orang yang beriman agar menaati beliau, karena hal itu termasuk ketaatan pada-Nya. Allah berfirman,
“Barangsiapa yang taat kepada Rasul maka sungguh dia telah taat kepada Allah.” (An-Nisa’: 80).
Nash-nash tersebut membuktikan secara qath’i bahwa Allah telah mewajibkan untuk menaati Rasul-Nya pada apa yang telah disyariatkan, dan bahwa As-Sunnah sebagai sumber hukum syariat terhadap para hamba.
