Turkiye Serukan Komunitas Internasional Akui Negara Palestina

 Turkiye Serukan Komunitas Internasional Akui Negara Palestina

Ilustrasi

Istanbul (MediaIslam.id) – Menteri Luar Negeri Turkiye Hakan Fidan meminta komunitas internasional untuk menentang veto Amerika Serikat yang menolak Palestina menjadi anggota penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia juga menyeru komunitas internasional untuk mengakui negara Palestina.

“Tidak adil jika Palestina tidak diperbolehkan menjadi anggota PBB. Kami menyerukan kepada komunitas internasional untuk menentang ketidakadilan ini, dan mengakui negara Palestina,” kata Fidan dalam konferensi pers bersama dengan mitranya dari Mauritania Mohamed Salem Ould Merzoug di Istanbul, Ahad (21/04/2024).

Dalam pertemuan dengan Merzoug, Fidan mengatakan bahwa keduanya membahas pembantaian yang sedang berlangsung di Gaza.

“Sama seperti Turki, Mauritania juga mengadopsi kebijakan sensitif mengenai masalah Palestina, khususnya situasi di Gaza, dan memberikan semua dukungan yang mungkin,” ujarnya.

Fidan lebih lanjut mengatakan bahwa Turki dan Mauritania mempunyai solidaritas besar terhadap Gaza.

“Kami akan melanjutkan kerja sama kami untuk (mencapai) gencatan senjata segera dan pengiriman bantuan kemanusiaan tanpa gangguan,” kata dia.

Dia juga mengatakan upaya kedua negara akan terus berlanjut tanpa gangguan sampai negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, dengan ibu kotanya di Yerusalem Timur dan integritas wilayah, didirikan berdasarkan perbatasan tahun 1967.

Sebelumnya, Kamis (18/4) AS memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Dewan yang terdiri dari 15 anggota itu mengadakan pertemuan di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang diajukan Aljazair, yang merekomendasikan penerimaan negara Palestina sebagai anggota PBB.

Meskipun memperoleh 12 suara dukungan sementara dua negara, yaitu Inggris dan Swiss, menyatakan abstain, keanggotaan Palestina di PBB masih juga terhalang.

Untuk dapat disahkan, resolusi DK PBB memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari lima anggota tetapnya, yakni AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau China. []

Sumber: Anadolu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − 6 =