Abang Long Tokoh Perlawanan Warga Rempang Divonis Enam Bulan Penjara

 Abang Long Tokoh Perlawanan Warga Rempang Divonis Enam Bulan Penjara

Iswandi alias Abang Long di PN Batam.

Batam (MediaIslam.id) – Salah satu sosok tokoh perlawanan warga Rempang, Kepulauan Riah, Iswandi alias Abang Long, dijatuhi hukuman enam bulan penjara atas aktivitasnya membela hak warga.

Majelis hakim menyatakan Abang Long terbukti melakukan penghasutan pada demonstrasi aksi bela Rempang pada 11 September 2023 lalu.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim David Sitorus dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu, 6 Maret 2024.

Baca juga: Abang Long, Alumni UMY Ikon Perlawanan Warga Pulau Rempang

Hakim dalam pembacaan putusannya menyatakan Iswandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan dalam aksi bela Rempang yang digelar di depan BP Batam.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswandi alias Awi dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Hakim David, seperti dilansir detiksumut.

Vonis yang diterima Iswandi ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Iswandi dituntut pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan

Dalam amar tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Iswandi telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dakwaan alternatif petunjuk melanggar Pasal 167 KUHP.

Usai mengetuk palu sidang, Hakim David menyebut Abang Long akan bebas enam hari lagi. Karena saat ini ia telah menjalani tahanan selama lima bulan 24 hari.

“Jadi dengan putusan ini, enam hari lagi saudara keluar (bebas). Coba didiskusikan lagi dengan kuasa hukum apakah akan menerima putusan ini atau banding. Kalau saudara banding tentu ini akan memperpanjang penahanan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + nine =