Mantan PM dan Menlu Pakistan Dijatuhi Vonis Penjara 10 Tahun

 Mantan PM dan Menlu Pakistan Dijatuhi Vonis Penjara 10 Tahun

Mantan PM Pakistan, Imran Khan.

Islamabad (MediaIslam.id) – Dua mantan pejabat tinggi Pakistan, mantan Perdana Menteri Imran Khan dan mentan Menteri Luar Negeri Shah Mahmood Qureshi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan negara tersebut. Keduanya dituduh telah membocorkan “rahasia negara”.

Hukuman tersebut diumumkan oleh Hakim Abual Hasnat Mohammad Zulqarnain di Penjara Adiala, kota garnisun timur laut Rawalpindi.

Namun, pengacara Khan, Gohar Ali Khan, mengatakan partainya, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut di Pengadilan Tinggi Islamabad di Gohar.

“Kami akan mengajukan banding atas hukuman ini di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Islamabad dan kami berharap mendapatkan keadilan,” kata dia kepada wartawan.

Dua pengacara Khan lainnya, Taimur Malik dan Naeem Haider Panjutha, juga menolak putusan tersebut, dan menyebutnya sebagai “keputusan ilegal.”

“Hukuman sepuluh tahun ini tidak akan bertahan selama sepuluh hari di pengadilan banding. Pengabaian hukum dan konstitusi secara kurang ajar seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Malik di X setelah putusan pengadilan.

“Cara 18 saksi penuntut diperiksa silang secara tergesa-gesa pada hari Sabtu dan kemudian hingga tengah malam kemarin oleh Penasihat Negara yang ditunjuk secara tidak sah akan menjadi studi kasus cacatnya keadilan di masa depan,” tambah dia.

Putusan itu diambil setelah tim kuasa hukum Khan dan Qureshi dilarang oleh Hakim Zulqarnain melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi-saksi pemerintah pada Senin malam.

Malik mengklaim bahwa hakim mencabut hak Khan dan Qureshi dari tim pembela mereka dan “secara tidak sah” menunjuk penasihat negara untuk mewakili mereka di pengadilan.

Tim hukum Khan juga menyatakan tidak percaya pada hakim yang menjabat dan memintanya untuk mengundurkan diri dari kasus tersebut, meski permintaan tersebut dia tolak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × one =