Delegasi Afsel: Masa Depan Gaza Bergantung Putusan ICJ
Delegasi Afrika Selatan dalam sidang perdana ICJ pada Kamis (11/01) di Den Haag, Belanda.
Jenewa (MediaIslam.id) – Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) menerapkan tindakan sementara terhadap Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Gaza.
“Masa depan warga Palestina yang masih ada di Gaza bergantung pada putusan yang diambil pengadilan mengenai masalah ini,” ungkap delegasi Afsel dalam sidang kasus genosida oleh Israel yang digelar di Den Haag, Belanda, Kamis (11/01).
Delegasi Afsel menggarisbawahi bahwa pembunuhan massal warga Palestina di Gaza merupakan “pola perilaku Israel yang telah diperhitungkan dan mengindikasi adanya niat genosida.”
Baca juga: ICJ Mulai Sidang Tragedi Genosida oleh Israel di Gaza
Adila Hassim, salah satu pengacara delegasi, menekankan pada sidang itu bahwa kasus genosida ini “menggarisbawahi esensi bersama kemanusiaan kita sebagaimana disebut pada pembukaan Konvensi Genosida.”
Hassim menekankan pula bahwa genosida “tidak pernah diumumkan sebelumnya”.
“Namun, pengadilan ini mendapat manfaat dari bukti-bukti selama 13 pekan terakhir yang menunjukkan secara nyata suatu pola perilaku dan niat terkait yang membenarkan klaim akan adanya kemungkinan tindakan genosida,” lanjutnya.
Delegasi tersebut juga meminta ICJ untuk tidak ragu menerapkan tindakan sementara, sebagaimana mereka “tidak ragu” dalam kasus genosida terhadap Muslim Rohingya di Myanmar, seraya menegaskan bahwa situasi di Gaza patut diintervensi pengadilan.
Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida yang dilakukan Israel dimulai pada Kamis di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.
Pada hari pertama sidang, Afrika Selatan menyajikan bukti kuat dalam kasus yang diajukan pada 29 Desember, dengan menuduh Israel melakukan genosida dan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB dalam tindakannya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober.
