Peringatan Nabi Saw Terbukti, Ada yang Menghalalkan Khamr dengan Sebutan Nama Lain
Minuman bermerk Nabidz, miras/khamr yang diklaim halal.
HARAMNYA minuman keras (khamr) adalah perkara yang telah diketahui secara luas. Para ulama sepakat soal itu, tak ada perbedaan. Pengharaman meminum khamr berdasarkan dalil Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras (khamr), berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al Maidah: 90)
Para ulama juga sepakat, bahwa hukuman had bagi peminum khamr adalah hukuman dera atau cambuk. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai jumlahnya, ada yang berpendapat 80 kali cambuk, ada yang berpendapat 40 kali cambuk.
Baca juga: MUI: Produk Nabidz Haram!
Namun, Rasulullah Saw juga mengabarkan kelak akan ada masa di mana orang-orang menghalalkan khamr, mereka meminum khamr dengan dalih bukan khamr atau memberi nama lain atas minuman itu.
“Kelak di antara umatku akan terdapat beberapa kaum yang menganggap halal zina, pemakaian sutera, minum khamr dan alat musik. Dan kelak akan terdapat pula beberapa kaum yang turun ke lereng gunung tempat mereka berlindung pada malam hari dengan binatang gembalaan mereka, didatangi orang fakir karena dorongan kebutuhan yang sangat mendesak. Mereka hanya berkata kepada fakir itu, kembalilah kepada kami besok. Maka Allah akan mencelakakan mereka pada malam itu juga, meratakan gunung itu dengan bumi dan merubah wajah sebagian yang lain menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat.” (HR. Al-Bukhari)
Dari Ubadah bin Shamit, dia mengatakan, Rasulullah Saw telah bersabda: “Akan ada orang di antara umatku ini yang meminum khamr dengan suatu nama yang diberikan baginya.” (HR. Ibnu Majah)
Ibnu Tiin, dari Dawudi, dia mengatakan: “Yang dimaksud dengan umat dalam hadits tersebut menurut Rasulullah adalah orang yang menyebut dirinya sebagai golongan umat itu dan menghalalkan apa yang sebenarnya diharamkan bagi mereka. Dengan demikian, dia sudah termasuk kafir, jika dia melakukan hal itu secara terang-terangan dan sebagai munafik jika melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Atau orang yang mengerjakan hal-hal yang diharamkan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Dengan demikian, dia telah mendekatkan diri kepada kekufuran meskipun masih menggunakan nama Islam.”
Dari Abu Malik Al-Asy’ari, Rasulullah Saw bersabda, “Akan ada sejumlah orang yang meminum khamr, yang mereka menyebutnya dengan sebutan lain selain namanya.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Menurut riwayat Imam Ahmad, lafazh hadits itu berbunyi, “Akan ada sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan khamr.” (HR. Ahmad, dengan sanad jayyid).
