Masyarakat Punya Hak Bertanya Soal Kehalalan Produk

 Masyarakat Punya Hak Bertanya Soal Kehalalan Produk

Ilustrasi: Lab. LPPOM MUI.

Semarang (MediaIslam.id) – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah mengatakan, masyarakat selaku konsumen memiliki hak bertanya tentang produk yang akan dibelinya, termasuk soal kehalalan.

“Sebenarnya konsumen punya hak, dan dijamin UU (Undang-Undang) untuk bertanya (produk yang akan dibelinya),” kata Direktur LPPOM MUI Jateng Prof Ahmad Rofiq di Semarang, Sabtu (05/08) seperti dilansir ANTARA.

Di negara lain, terutama di negara-negara sekuler, kata dia, konsumen sudah sedemikian terbiasa untuk melihat kandungan bahan yang ada dalam produk yang tercantum dalam komposisi di kemasan.

“Di negara lain, belanja, lihat ingredients, yang jualan malah nanya, ‘Apa yang bisa kami bantu?’,” kata Rofiq.

Sementara di Indonesia, kata mantan Rektor Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang tersebut, tidak jarang ketika konsumen yang sedikit saja memperhatikan kandungan bahan apa saja di kemasan justru membuat pedagangnya tersinggung.

Menurut dia, regulasi yang mengatur sertifikasi halal sudah ada sejak lama, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi belum terimplementasi dengan baik.

Artinya, kata dia, masyarakat sebagai konsumen yang lebih berperan aktif untuk mencermati kehalalan suatu produk yang akan dibelinya, termasuk dengan memeriksa komposisi maupun menanyakan kepada penjual.

Untuk produk tertentu, ia mengatakan sebenarnya masyarakat juga bisa secara jeli mengetahui apakah terindikasi halal atau tidak dari ciri-cirinya, misalnya daging ayam.

“Sebenarnya sederhana. Misalnya beli ayam, kalau di lehernya lukanya enggak lebar, itu indikator sembelihan enggak bener. Apalagi, kalau (luka di leher) hanya lubang kecil,” katanya.

Ayam yang disembelih sesuai dengan syariat Islam, kata dia, luka bekas sembelihan di leher membuka, dan dagingnya terlihat segar, berbeda dengan ayam yang disembelih dengan tidak benar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 3 =