Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Begini Tanggapan Waketum MUI
Waketum MUI Buya Dr. Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023). [foto: inews.id]
Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Dr. Anwar Abbas mendoakan agar pimpinan Ma’had Al-Zaytun AS Panji Gumilang tabah setelah berstatus tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Sebagai seorang muslim, saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja. Mengenai proses hukum, ini ‘kan negara hukum, jadi proses hukum pasti akan berlangsung,” kata Buya Anwar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (02/08) seperti dilansir ANTARA.
Buya Anwar mengaku sedih terkait dengan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Baca juga: Hadapi Gugatan Panji Gumilang, MUI Bentuk Tim Pembela Buya Anwar Abbas
“Saya sedihlah, ya, saya sedih. Panji Gumilang jadi tersangka itu ada sebabnya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga yang bersangkutan enggak jadi tersangka,” ucap Anwar.
Namun demikian, Buya Anwar mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang.
Dengan kejelasan sikap tersebut, dia berharap masyarakat bisa kembali hidup tenang dan terbebas dari isu-isu yang berseliweran terkait dengan Panji Gumilang.
“Memberikan apresiasilah kepada pihak kepolisian karena ini sudah lebih dari dua bulan gaduh, ya,” ucap Anwar.
Baca juga: Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Langsung Ditahan
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8) malam, mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
