Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Larangan Penodaan Kitab Suci Agama

 Majelis Umum PBB Adopsi Resolusi Larangan Penodaan Kitab Suci Agama

Aksi bela Al-Qur’an di Baghdad, Irak.

Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Tetap RI untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York Duta Besar Arrmanatha C Nasir mengatakan, sidang Majelis Umum PBB secara konsensus telah mengadopsi resolusi “Promoting interreligious and intercultural dialogue and tolerance in countering hate speech” pada Selasa (25/07/2023).

“Resolusi tersebut diajukan oleh Maroko dan di co-sponsor 47 negara termasuk Indonesia, Malaysia serta Filipina dari ASEAN,” kata Arrmanatha, Rabu malam (26/07/2023) seperti dilansir ANTARA.

Arrmanatha menjelaskan, pada intinya resolusi tersebut menguatkan upaya melawan ujaran kebencian dan intoleransi termasuk terhadap kitab suci, simbol-simbol keagamaan dan Islamofobia.

Menurutnya, meski sebelum adopsi ada upaya dari beberapa negara untuk mengajukan amandemen guna menghilangkan referensi bahwa perusakan kitab suci dan simbol keagamaan lainnya merupakan tindakan yang melanggar hukum internasional, namun upaya tersebut gagal.

Indonesia sejak awal turut mengawal pembahasan dan penguatan posisi serta kepentingan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dalam negosiasi teks resolusi tersebut.

“Resolusi ini menjadi semakin penting mengingat semakin maraknya bentuk ujaran kebencian terhadap kaum Muslim, termasuk pembakaran Al-Qur’an di depan Kedubes Mesir dan Turki di Denmark serta di Swedia,” kata dia.

Resolusi tersebut muncul di tengah gelombang pembakaran dan penodaan Al-Qur’an berulang di negara-negara Eropa, termasuk pembakaran Al-Qur’an baru-baru ini di depan sebuah masjid di Swedia, yang mendapat izin polisi, memicu kemarahan dunia internasional.

Para pemimpin dan politisi Muslim telah menekankan bahwa penodaan dan provokasi semacam itu tidak tercakup dalam undang-undang kebebasan berekspresi.

Pada 12 Juli lalu, Majelis Hak Asasi Manusia PBB yang berpusat di Jenewa turut mengecam serangan terbaru terhadap Al-Qur’an meski negara-negara Barat memilih menentang resolusi tersebut.

Resolusi tersebut menyerukan kecaman atas serangan yang menargetkan Al-Qur’an dan menyebut hal itu “tindakan kebencian agama.” []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − 4 =