Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Ilustrasi
LAZIM di masyarakat berkurban dengan niat untuk orangtua atau kerabat yang sudah meninggal dunia. Pertanyaannya adalah apakah pahalanya akan sampai kepada orang tuanya yang meninggal dunia tersebut?
Para ulama berbeda pendapat di dalam masalah ini: sebagian dari mereka mengatakan bahwa pahalanya tidak sampai, dan sebagian yang lainnya mengatakan bahwa pahalanya sampai.
Pendapat kedua lebih kuat, karena ada beberapa ibadah yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan Hadits bahwa pahala tersebut sampai kepada mayit, seperti doa anak kepada orang tuanya, doa kaum muslimin dalam shalat jenazah, seorang anak yang menghajikan orang tuanya yang bernazar haji dan lain-lainnya.
Berkata Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu’ (3/406)
(وأما) التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها لانها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالاجماع
وقال صاحب العدة والبغوي لا تصح التضحية عن الميت إلا ان يوصي بها وبه قطع الرافعي في المجرد والله أعلم
“Adapun berkurban untuk mayit, maka menurut Abu al-Hasan al-‘Abadi hal itu dibolehkan, karena hal itu termasuk dalam kategori sedekah, sedangkan sedekah sah jika diperuntukan untuk mayit dan akan bermanfaat baginya dan sampai kepadanya menurut kesepakatan (ulama).
Adapun penulis kitab al-‘Uddah dan al-Baghawi menyatakan bahwa berkurban untuk mayit tidaklah sah, kecuali jika si mayit (sebelum meninggal) berwasiat agar berkurban untuknya. Ini yang dipegang oleh ar-Rafi’i di dalam kitab al-Mujarrad. Wallahu A’lam.”
Tapi yang perlu diingat, bahwa amalan berkurban untuk orangtuanya yang meninggal dunia, atau menghadiahkan pahalanya kepada mereka adalah perbuatan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw dan para Sahabatnya, walaupun itu boleh. Tetapi bukan sesuatu yang dianjurkan, maka sebaiknya tidak usah diamalkan.
Toh, walaupun tanpa diniatkan untuk dikirimkan pahalanya kepada mereka, insyaallah pahala tersebut dengan sendirinya akan mengalir kepada mereka sebagai balasan telah mendidik anaknya dengan baik dan benar selama hidupnya.
Ini sesuai dengan hadist Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika manusia meninggal maka semua amalannya terputus kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya.” (HR. Muslim). [ahmadzain.com]
