Hamas Serukan Dukungan untuk Menyeret Israel ke Pengadilan Internasional

 Hamas Serukan Dukungan untuk Menyeret Israel ke Pengadilan Internasional

Pendukung Hamas di Gaza.

Palestina (Mediaislam.id) – Gerakan Perlawanan Hamas menyerukan kepada segenap negara untuk mendukung pengajuan hukum ke pengadilan internasional seputar esensi penjajah Israel, sebagai bentuk dukungan bagi keadilan persoalan Palestina.

“Kami menyambut baik pengumuman Mahkamah Internasional, bahwa tanggal penyerahan tanggapan tertulis dan permohonan tentang esensi penjajahan Israel atas wilayah Palestina telah selesai.” dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Jumat (10/2/2023).

Hamas menyebut pengumuman tersebut sebagai langkah maju untuk keadilan persoalan Palestina, dan mengkriminalkan penjajah fasis Israel, yang tak pernah henti melakukan pelanggaran dan kejahatan terhadap bangsa Palestina dan tempat sucinya.

Seruan disampaikan kepada segenap negara dan badan PBB terkait, untuk mengajukan permohonan dan laporan seputar kejahatan zionis ke pengadilan internasional, sebagai bentuk sikap adil terhadap hak bangsa Palestina dalam memerdekakan diri dari penjajah Israel, dan mendirikan negara Palestina berdaulat dengan ibukota Al-Quds.

Mahkamah Internasional pada 25 Juli mendatang menetapkan batas akhir penyerahan pengajuan tertulis dari segenap negara dan juga PBB, serta negara Palestina, terkait fatwa hukum seputar esensi penjajah Israel.

Kementerian Luar Negeri Palestina di Ramallah dalam pernyataannya menyebutkan, Mahkamah juga menetapkan tanggal 25 Oktober sebagai batas akhir tanggapan atas pengajuan yang disampaikan ke Mahkamah.

Kementerian menegaskan, prosedur ini telah berlangsung secara alami, berdasarkan standar hukum Mahkamah Internasional dan system internalnya, yang terus memantau proses teknis, hingga seruan kepada segenap negara untuk mengajukan tanggapan tertulis dan lisan.

Dalam Sidang Umum PBB akhir Desember 2022 lalu, mayoritas anggota menyetujui keputusan Palestina meminta fatwa hukum dari Mahkamah Internasional terkait esensi penjajah Israel.

Pada 21 Januari lalu, Mahkamah Internasional mengungumkan telah menerima permohonan dari Sidang Umum PBB, untuk mengajukan fatwa (Pendapat Hukum) dari Mahkamah terkait kebijakan dan tindakan Israel yang melanggar HAM bangsa Palestina di seluruh wilayah Palestina

sumber: infopalestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 1 =