Proses Sertifikasi Halal Mixue Belum Selesai, LPPOM MUI: Sudah di Atas 70 Persen

 Proses Sertifikasi Halal Mixue Belum Selesai, LPPOM MUI: Sudah di Atas 70 Persen

Dirut LPPOM MUI Muti Arintawati.

Jakarta (MediaIslam.id) – Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyebut proses sertifikasi gerai produk es krim dan teh, Mixue, belum selesai. Namun, kata dia, prosesnya sudah berjalan di atas 70 persen.

“Sekarang proses auditnya sudah jalan tinggal di ujung, sudah di atas 70 persen. Tinggal proses melengkapi dan perbaikan,” ujar Muti dalam Media Gathering LPPOM MUI di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).

Baca juga: Mixue Belum Bersertifikat Halal, Kepala BPJPH: Jangan Pasang Logo Halal

Pernyataan tersebut disampaikan Muti menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia, kendati proses sertifikasinya masih berjalan.

Muti menegaskan perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal tidak bisa mencantumkan logo halal di kemasan atau kedai mereka. Pemasangan logo halal secara sepihak dapat menyesatkan konsumen.

Muti mengungkapkan, saat mendapat pengaduan masyarakat, LPPOM MUI langsung mengecek serta meminta klarifikasi dari pihak yang diadukan.

MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung menegur pemilik Mixue untuk tidak memasang logo halal hingga proses sertifikasi selesai dilakukan.

“Kemarin diberikan teguran administratif karena menampilkan logo halal,” kata dia.

Menurut dia, sertifikasi halal bagi produk usaha sangat penting dilakukan. Saat ini, kata dia, sanksi yang diberikan hanya berupa teguran saja, namun pada 2024 sanksi akan menyesuaikan seturut dengan aturan dari BPJPH Kemenag.

“Nanti pada tahun 2024 itu memang wajib, betul-betul harus ditegakkan. Pasti akan ada proses penegakan hukumnya seperti apa. Jadi tak hanya sanksi administratif,” kata dia. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

thirteen − ten =