Pengesahan Revisi KUHP, Ada Apa dengan Demokrasi?

Aksi Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak pengesahan RKUHP di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (27/11/2022) [BBC News Indonesia]
DEMOKRASI telah menciderai prinsipnya sendiri dengan disahkannya revisi KUHP. Banyak kalangan yang menyayangkan hal ini, karena dinilai banyak pasal-pasal yang bermasalah dan berbahaya, khususnya dalam hal kebebasan berbicara atau menyampaikan aspirasi.
“RKUHP belum disahkan saja untuk menyampaikan pendapat sudah dilarang, bahkan perangkat-perangkat kami dirampas, apalagi RKUHP disahkan, tidak hanya dilarang tapi mungkin dapat dipenjara,” kata Citra (anggota aliansi dari LBH) kepada wartawan BBC News Indonesia, Senin (27/11).
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat setidaknya terdapat 11 pasal bermasalah dan berbahaya dalam RKUHP, yaitu:
Pasal terkait living law (hukum adat): tindakan kriminalisasi akan semakin mudah karena adanya aturan menuruti penguasa masing-masing daerah. Perempuan dan kelompok rentan lainnya merupakan pihak yang berpotensi dirugikan dengan adanya pasal ini, sebab saat ini masih banyak terdapat peraturan daerah yang diskriminatif.
Pasal terkait pidana mati: legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang melekat sebagai sebuah karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun, bahkan oleh negara, ditambah lagi dalam beberapa kasus, pidana mati telah menimbulkan korban salah eksekusi.
Pasal terkait perampasan aset untuk denda individu: hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinan masyarakat miskin dan memperkuat penguasa.
Metode hukuman kumulatif ini merupakan metode yang sangat kolonial dan hanya menjadi ruang bagi negara untuk memeras atau mencari uang dari rakyat.
Pasal penghinaan presiden: pasal ini adalah pasal anti-kritik karena masyarakat yang mengkritik presiden dapat dituduh menghina dan berujung pada pidana.
Pasal penghinaan lembaga negara dan pemerintah: pasal ini menunjukkan bahwa penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah di masa kolonial.
Pasal terkait contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan): pasal ini akan menjadikan posisi hakim di ruang persidangan seperti dewa. Dalam persidangan, seringkali masyarakat menemui adanya hakim yang memihak.