70 Ribu Umat Islam Hadiri Salat Jumat di Masjid Al-Aqsha
Yerusalem (Mediaislam.id) – Sekitar 70.000 warga Palestina tetap memadati Masjid Al-Aqsha dan seluruh halamannya untuk melaksanakan salat Jumat, meskipun otoritas pendudukan Israel memberlakukan pembatasan ketat dan langkah-langkah keamanan yang mempersempit akses menuju Kota Tua Yerusalem yang diduduki.
Sumber-sumber di Yerusalem menyebutkan bahwa para jamaah datang dari berbagai wilayah Yerusalem serta daerah lain di wilayah Palestina yang diduduki, menembus penjagaan ketat demi menunaikan ibadah di salah satu situs tersuci umat Islam tersebut.
Pos Pemeriksaan dan Pembatasan Ketat
Sejak dini hari, pasukan pendudukan Israel memberlakukan pengetatan luar biasa terhadap warga Palestina yang hendak memasuki Kota Tua. Para jamaah dipaksa melewati pos-pos pemeriksaan militer, sementara penghalang besi dipasang di sekitar Kota Tua dan di gerbang-gerbang Masjid Al-Aqsha.
Pembatasan ini menyebabkan banyak warga, terutama lansia dan pemuda, tertahan atau dilarang masuk tanpa alasan yang jelas. Namun, di tengah tekanan tersebut, arus jamaah terus berdatangan, mencerminkan keterikatan spiritual yang mendalam warga Palestina terhadap Al-Aqsha.
Provokasi Pemukim di Halaman Masjid
Di tengah suasana ibadah, seorang pemukim Israel bersenjata terlihat berjalan di antara para jamaah saat mereka memasuki halaman masjid. Tindakan ini dipandang warga sebagai provokasi terang-terangan, yang berpotensi memicu ketegangan di tempat suci tersebut.
Kehadiran pemukim bersenjata di kawasan ibadah dinilai sebagai bagian dari pola intimidasi yang terus berulang, di tengah meningkatnya perlindungan aparat keamanan Israel terhadap aktivitas pemukim di sekitar kompleks Al-Aqsha.
Diskriminasi Akses dan Pelanggaran Kebebasan Beragama
Pendudukan Israel terus melanjutkan kebijakannya membuka akses Masjid Al-Aqsha bagi pemukim Israel, sementara pada saat yang sama membatasi kehadiran warga Palestina Muslim. Praktik ini dipandang oleh berbagai kelompok hak asasi manusia sebagai bentuk diskriminasi agama yang sistematis dan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah yang dijamin oleh hukum internasional.
Para pengamat menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan berdasarkan Konvensi Jenewa, yang mengharuskan perlindungan tempat-tempat suci dan hak beragama penduduk di wilayah yang diduduki.
Seruan Perlindungan Al-Aqsha
Di Yerusalem, seruan terus menggema agar diambil tindakan mendesak untuk melindungi Masjid Al-Aqsha dan situs-situs suci Islam lainnya. Warga dan tokoh masyarakat memperingatkan bahwa serangan harian, pembatasan ibadah, dan provokasi pemukim merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menghapus identitas Arab dan Islam Yerusalem.
Bagi para jamaah, kehadiran mereka di Al-Aqsha bukan sekadar ritual ibadah, melainkan juga pernyataan keteguhan dan perlawanan damai di tengah tekanan pendudukan. Di bawah kubah masjid dan di antara barisan saf salat, mereka menegaskan bahwa hak beribadah dan identitas kota suci ini tidak akan hilang oleh pagar besi, pos pemeriksaan, atau pembatasan militer.
sumber: infopalestina
