433 Bacaleg DPRK Banda Aceh Ikuti Uji Baca Al-Qur’an

Ilustrasi: Tes baca Qur’an Bacaleg Aceh.
Banda Aceh (MediaIslam.id) – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh mengungkapkan, 433 bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh sudah mengikuti uji baca Al-Qur’an.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady mengatakan, uji baca Al-Qur’an merupakan syarat yang harus diikuti semua bacaleg beragama Islam. Apabila tidak ikut, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ditetapkan sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
“Dari 633 bacaleg yang didaftarkan partai politik, sebanyak 433 orang diantaranya sudah mengikuti uji baca Al-Qur’an. Ada 200 bacaleg yang belum ikut dan harus ikut sebelum tahapan uji baca Al-Qur’an berakhir,” kata Indra Milwady, di Banda Aceh, Senin (12/06/2023) seperti dilansir ANTARA.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menjadwalkan tahapan uji baca Al-Qur’an pada 6-9 Juni 2024. Namun, tahapan uji baca Al-Qur’an diperpanjang 12 Juni 2023. Perpanjangan tahapan uji baca Al-Qur’an berdasarkan surat edaran KIP Provinsi Aceh.
Menurut Indra, 200 bacaleg yang belum mengikuti uji baca Al-Qur’an harus mengikutinya paling lambat pada 12 Juni 2023. Jika tidak mengikuti, maka bacaleg yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat, partai politik yang mengusung bisa menggantikan dengan nama yang lain. Pergantian bacaleg tersebut baru bisa dilakukan saat tahapan perbaikan.
“Sampai saat ini, kami juga belum menerima hasil penilaian tim juri uji baca Al-Qur’an terhadap 433 bacaleg tersebut. Tim juri berasal dari eksternal KIP Kota Banda Aceh,” kata Indra.
Indra juga menyebutkan tim juri berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Kementerian Agama, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
“Tim penguji hanya memberi penilaian untuk masing-masing bacaleg dengan nilai mampu atau tidak mampu. Yang diuji hanya kemampuan baca, bukan iramanya,” kata dia. []