Zakat: Mengakrabkan Kaum Kaya dan Miskin

 Zakat: Mengakrabkan Kaum Kaya dan Miskin

Ilustrasi

Oleh:

Dr. KH. Zakky Mubarak, MA

 

IBADAH zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima yang diwajibkan kepada setiap orang muslim yang memiliki kemampuan. Kewajiban itu ditetapkan oleh al-Qur’an, al-Sunnah, dan Ijma’ al-Ummah. Perintah melaksanakan zakat berulang kali disampaikan dalam al-Qur’an berbarengan dengan perintah shalat, misalnya:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (QS. Al-Baqarah, 02:43).

Selain menggunakan istilah zakat, al-Qur’an menyebutkannya dengan istilah shadaqah, misalnya:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Taubah, 09:103).

Dalam al-Sunnah disebutkan:

بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Islam dibangun atas lima azas: (1) bersyahadat bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah. (2) menegakkan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) berhaji ke baitullah, dan (5) berpuasa pada bulan Ramadhan. (HR. Bukhari, 102).

Zakat pengertian menurut bahasa adalah (1) tumbuh kembang, (2) mensucikan dan membersihkan, dan (3) al-Barakah (keberkahan). Zakat diartikan tumbuh kembang karena setiap harta yang dizakati dan disedekahkan akan semakin berkembang dan tumbuh dengan baik. Diartikan dengan mensucikan dan membersihkan, maksudnya adalah dengan zakat itu, seorang akan menjadi bersih dan suci, yaitu bersih dari sifat kikir dan dari dosa, sedangkan harta yang dizakati menjadi suci. Zakat diartikan dengan al-Barkah (keberkahah), karena dengan aktifitas zakat itu akan menumbuhkan keberkahan dan kemaslahatan bagi umat manusia secara umum.

Pelaksanaan zaka dilakukan dengan mengambil harta dari orang-orang kaya sesuai dengan aturan tertentu dan dibagikan kepada orang-orang miskin. Dengan demikian, maka konsep zakat itu, tidaklah diambil dari masyarakat bawah kemudian disetorkan ke atas atau ke pusat. Tetapi justru dari orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang miskin mereka.

أنَّ النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عنْه إلى اليَمَنِ، فَقالَ: ادْعُهُمْ إلى شَهَادَةِ أنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ، وأَنِّي رَسولُ اللَّهِ، فإنْ هُمْ أطَاعُوا لذلكَ، فأعْلِمْهُمْ أنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عليهم خَمْسَ صَلَوَاتٍ في كُلِّ يَومٍ ولَيْلَةٍ، فإنْ هُمْ أطَاعُوا لذلكَ، فأعْلِمْهُمْ أنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عليهم صَدَقَةً في أمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِن أغْنِيَائِهِمْ وتُرَدُّ علَى فُقَرَائِهِمْ.

Sesungguhnya Nabi s.a.w. mengutus Muadz r.a. ke Yaman dan beliau berpesan: Ajaklah mereka penduduk Yaman agar bersyahadat bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah, dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka telah mentaati hal ini, maka beritahukan mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Apabila mereka telah mentaati hal ini, maka beritahukan mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka bersedekah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin mereka. (HR. Bukhari, 1395).

Memperhatikan uraian di atas, maka zakat itu sesungguhnya dapat mengakrabkan antara kaum the have (orang kaya) dan the have note (orang miskin). Sekaligus menghilangkan jurang pemisah di antara mereka. Oleh karena itu, ibadah zakat dapat menentramkan kehidupan manusia. Mereka yang kaya dan kuat membantu dan menyantuni mereka yang miskin dan lemah. Sebaliknya mereka yang miskin dan lemah menghormati mereka yang kaya dan kuat. Itulah wujud dari masyarakat islami.

Selain hikmah di atas, ibadah zakat dapat memelihara harta kekayaan para muzakky (orang yang berzakat), karena apabila harta telah dizakati, maka menjadi kewajiban bagi setiap diri manusia muslim untuk memelihara dan menjaganya. Selain zakat, sedekah juga bisa digunakan untuk mengobati orang-orang sakit, dan menolak musibah dengan doa. Nabi bersabda:

حَصِّنُوا أَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ وَدَاوَوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَأَعِدُّوْا لِلْبَلَاءِ الدُّعَاءَ

Peliharalah hartamu dengan menunaikan zakat, obatilah orang-orang sakit di antaramu dengan bersedekah, dan tolaklah bencana dengan doa. (HR. Tirmidzi, 1389).

Menghilangkan jurang pemisah antara kaya dan miskin dan mendatangkan kemaslahatan umum dengan melaksanakan ibadah zakat, bisa tergambar denga jelas dalam ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang mereka yang berhak menerima zakat atau mustahiq sebagai berikut:

۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. al-Taubah, 09:60).

Delapan golongan dari mustahiq zakat adalah sebagai berikut: (1) fakir, yaitu orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap. Penghasilan mereka hanya mencapai kira-kira kurang dari separuh dari seluruh kebutuhan hidupnya. Misalnya kebutuhannya selama sebulan seluruhnya sebanyak lima juta rupiah, ia hanya memperoleh penghasilan sebanyak dua juta rupiah. Mustahiq yang ke (2) miskin, adalah mereka yang memperoleh penghasilan lebih tinggi dari orang fakir, namun demikian masih belum mencukupi seluruh kebutuhannya. Misalnya, kebutuhan selama satu bulan adalah lima juta, orang itu hanya memperoleh penghasilan sebesar tiga juta. Kita tidak mungkin mengetahui secara pasti tentang penghasilan seseorang, ketentuan tersebut hanya sebagai perkiraan saja untuk mempermudah penghitungannya.

Mustahiq yang ke (3) adalah amil, yaitu para pekerja yang bertugas mengurus zakat, seperti pegawai, karyawan, penasehat, dan berbagai unsur lain yang terlibat di dalamnya. Mustahiq yang ke (4) adalah muallaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam, sedang keimanannya belum mantap. Muallaf perlu digemberikan hatinya agar semakin mantap dan yakin dalam menjalani kehidupannya yang baru setelah masuk Islam. Mustahiq yang ke (5) adalah hamba sahaya, yaitu seorang budak yang dijanjikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh memerdekakan dirinya. Mereka berhak diberi bagian zakat supaya bisa menjadi orang yang merdeka, lepas dari perbudakan. Dengan cara demikian, dan beberapa cara lain yang diterapkan ajaran Islam, maka perbudakan dapat dihapuskan dari kehidupan umat manusia.

Mustahiq yang ke (6) adalah gharim, yaitu mereka yang berhutang, dapat dibagi dalam beberapa bagian, di antaranya yang berhutang untuk keperluan perdamaian, mendamaikan beberapa orang atau kelompok yang berselisih dan untuk menghilangkan perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat. Mereka yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri yang baik, karena jika tidak berhutang ia akan mengahadapi kesulitan dalam kehidupannya sehari-hari. Termasuk dalam katagori gharim adalah mereka yang mengalami kebangkrutan dalam usahanya, sehingga ia memiliki hutang yang tidak mampu dibayar dengan harta yang dimilikinya.

Mustahiq yang ke (7) adalah sabilillah, yaitu para pejuang yang berperang di jalan Allah, untuk membela agama-Nya. Termasuk dalam kategori sabilillah adalah berbagai keperluan untuk biaya hidup para pejuang, membeli senjata, alat-alat pertempuran, kapal perang, biaya latihan, dan berbagai kegiatan lain yang berkaitan dengan peperangan dalam membela dan menegakkan agama Allah. Demikianlah pengertian sabilillah menurut ulama-ulama madzhab fiqh. Tafsiran itu nampaknya hanya mengartikan makna umum dari lafadz sabilillah dengan salah satu arti dari berbagai makna lain, karena kondisi dan situasi pada waktu itu mengarah pada pemahaman seperti ini. Sebenarnya bukan hanya itu yang dimaksud dari pengertian sabilillah yang disebutkan al-Qur’an.

Ibnu Atsir menjelaskan, bahwa yang dimaksud sabilillah adalah segala amal kebajikan yang mengarah pada “mendekatkan diri kepada Allah” dalam berbagai bentuk, bukan hanya pada peperangan fisik. Sayyid Muhammad Rasyid Ridha berpendapat, bahwa sabilillah adalah mencakup semua kepentingan umum bagi agama, yang menjadi dasar tegaknya agama dan negara, seperti persiapan perang, pembelian senjata, alat-alat dan perbekalan perang, alat-alat angkutan dan sebagainya. Termasuk dalam pengertian sabilillah adalah kepentingan da’wah Islam, seperti mengembangkan penerangan Islam, pengiriman para da’i ke daerah non muslim atau daerah terpencil, membentuk organisasi da’wah dan pendidikan Islam. (Sayyid Sabiq, 1977: 333). Dengan demikian, pengertian sabilillah sangat luas, hal itu harus selalu disesuaikan dengan situasi dan kondisi terakhir dari perkembangan dunia internasional.

Mustahiq yang ke (8) adalah Ibnu sabil, yaitu anak jalanan; ditetapkan pada mereka yang berada dalam perjalanan, kemudian kehabisan biaya sehingga tidak bisa kembali ke tempat tinggalnya. Mereka berhak menerima zakat, agar dapat mencapai apa yang dituju dan kembali kepada keluarganya. Disyaratkan dalam ibnu sabil ini, perjalanan mereka untuk kebaikan atau perjalanan yang diperbolehkan (mubah), bukan perjalanan maksiat. Khusus mengenai para mustahik zakat fitrah, hendaknya lebih banyak ditekankan kepada fakir miskin, sesuai dengan tujuan disyariatkannya, yaitu menyucikan bagi mereka yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.

Akhir Kalam
Ibadah zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditegakkan oleh setiap seorang muslim yang memiliki kemampuan. Dengan zakat itu akan mendatangkan hikmah yang sangat banyak, antara lain: (1) bahwa harta yang dizakati dan disedekahkan akan terus tumbuh dan berkembang sehingga orang yang melaksanakannya akan semakin banyak memiliki kekayaan. Hikmah yang ke (2) zakat dapat mensucikan muzakky (orang yang berzakat) dari sifat kikir dan dari dosa. Hikmah yang ke (3) zakat dapat mendatangkan kemaslahatan secara umum, yaitu bagi mereka yang kaya dan kuat, membantu mereka yang lemah dan miskin. Sebaliknya mereka yang miskin yang lemah menghormati mereka yang kaya dan kuat. Dengan demikian, timbullah dalam masyarakat itu kasih sayang antara sesama mereka. Dengan ibadah zakat ini, maka akan dapat dihilangkan jurang pemisah antara kaum the have (kaya) dan the have not (miskin). Dengan demikian, akan terwujudlah masyarakat islami yang dapat melahirkan generasi bangsa yang unggul dan dapat membentuk generasi penerus yang berkualitas. Mereka yang berhak menerima zakat ada delapan golongan, yaitu (1) faqir, (2) miskin, (3) amil, (4) muallaf, (5) hamba sahaya, (6) gharim, (7) sabilillah, dan (8) anak jalanan.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + nine =