Wasekjen MUI: Sosialisasi Gerakan Boikot Produk Israel dan Produk Terafiliasi Israel Jangan Kendur

Wakil Sekjen MUI H. Ikhsan Abdullah.
Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengajak masyarakat untuk terus aktif menyosialisasikan gerakan boikot produk-produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel. Hal itu sebagai wujud perjuangan membantu masyarakat Gaza, Palestina.
“Sosialisasi gerakan boikot produk Israel dan produk terafiliasi Israel jangan kendur, harus terus menerus digelorakan,” ujar Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/01), seperti diilansir ANTARA.
Menurut Ikhsan, hingga saat ini MUI masih aktif mengajak masyarakat menghindari produk global yang terafiliasi Israel. Hal tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fatwa dukungan perjuangan Palestina.
Pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.
Saat yang sama, MUI mengharamkan segala bentuk aktivitas dan dukungan pada agresi Israel atas Palestina.
“Dalam fatwa yang sama, MUI merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata dia.
Menurutnya, ajakan boikot tersebut mendorong banyak kalangan meninggalkan beragam produk perusahaan multinasional yang terafiliasi Israel atau ketahuan mendukung genosida Israel atas Gaza.
Gerakan boikot yang telah menjadi fenomena global tersebut melahirkan perubahan signifikan di tengah masyarakat, termasuk menguatnya preferensi atas produk-produk lokal.
“Ini sesuatu yang menggembirakan, produk lokal mampu mengambil alih posisi brand-brand yang terafiliasi Israel,” kata dia.
Ikhsan menyatakan hal itu juga mengisyaratkan tingginya solidaritas warga Indonesia sekaligus kepercayaan kalangan Muslimin pada otoritas MUI di bidang moral dan keagamaan.