Wamenhaj: Regulasi Umrah Mandiri Sesuaikan Dinamika Kebijakan Arab Saudi

 Wamenhaj: Regulasi Umrah Mandiri Sesuaikan Dinamika Kebijakan Arab Saudi

Ilustrasi: Umrah Mandiri

Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.

Berdasarkan Pasal 122, individu atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.

Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini menegaskan, skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jamaah secara kolektif di luar mekanisme resmi.

“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” kata Dahnil. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 5 =