Wamenhaj: Regulasi Umrah Mandiri Sesuaikan Dinamika Kebijakan Arab Saudi

 Wamenhaj: Regulasi Umrah Mandiri Sesuaikan Dinamika Kebijakan Arab Saudi

Ilustrasi: Umrah Mandiri

Jakarta (Mediaislam.id) – Kementerian Haji dan Umrah RI mengungkapkan, aturan tentang umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyesuikan dengan dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ungkap Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Sebelumnya, adanya payung hukum atas umrah mandiri melalui UU No. 14/2025 memunculkan sejumlah reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Mereka menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat mengancam bisnis mereka.

Dahnil menjelaskan, pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, pemerintah memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.

Ia menjelaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum.

Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.

Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan hak bagi jamaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

9 + 19 =