Wali Kota Bogor Diminta Tegas terhadap LGBT

 Wali Kota Bogor Diminta Tegas terhadap LGBT

Bogor (Mediaislam.id) – Penolakan terhadap kelompok LGBT (lesbian gay biseks dan transgender) kembali disuarakan oleh ibu-ibu majelis taklim di Bogor, Jawa Barat.

Sejumlah ibu-ibu Majelis Taklim Qurrotul Uyun, Tanah Baru, Kota Bogor menyampaikan penolakan tersebut di momen pengajian rutin pekanan, Rabu (21/12/2022).

Sikap tersebut dalam rangka menyambut hasil Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor yang menolak keras LGBT dan adanya keresahan warga Bogor pada umumnya terhadap pelaku penyimpangan seksual yang setiap tahunnya semakin banyak jumlahnya.

“Kami menolak keras LGBT di Indonesia terutama di Kota Bogor. Kami ibu-ibu merasa khawatir akan generasi ke depan,” ujar Herawati Darmadiningsih selaku Pimpinan Majelis Taklim Qurrotul Uyun.

Ia pun menyampaikan dukungannya kepada Wali Kota Bogor Bima Arya untuk mengeluarkan Perwali Perda P4S (Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual).

“Kepada Pemerintah Kota Bogor kami berharap supaya segera keluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Perda P4S,” kata Herawati.

Menurutnya, Pemerintah harus tegas dalam menyikapi masalah ini. “Jangan sampai ibu-ibu turun tangan,” tegasnya.

Selain itu, Herawati juga meminta Pemerintah Kota Bogor menambah pengawasan terhadap taman-taman kota, pasalnya tempat-tempat tersebut dikhawatirkan jadi jadi lokasi maksiat.

Seperti diketahui, jauh hari sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya berjanji akan membuat aturan yang tegas terkait LGBT.

Pada 11 November 2018 lalu, Bima Arya berjanji di hadapan ulama dan ribuan masyarakat untuk membuat aturan yang tegas dalam memberantas prilaku penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.

Saat itu, Bima menyebutkan ada tiga kesepakatan antara masyarakat dan jajaran pemerintahan kota Bogor.

Pertama, pemerintah daerah bersama dengan seluruh elemen masyarakat mulai dari ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat sepakat memberantas penyimpangan seksual, prostitusi online dan kemaksiatan.

“Kedua, kami sepakat berkihktiar bersama DPRD membuat regulasi yang jelas kuat kokoh agar kemaksiatan LGBT bisa diberantas sampai akar-akarnya,” ujar Bima saat menyampaikan kesepakatan di depan masyarakat, 11 November 2018.

Kesepakatan ketiga, Bima meminta kepada Kementeriaan Komunikasi dan Informasi untuk menutup seluruh laman media sosial dan aplikasi yang membuka ruang untuk prostitusi online.

“Saya perintahkan camat, lurah, kepala dinas ikut mengawasi apartemen, kosan, dan restoran, agar tidak ada kemaksiatan di sana,” tegasnya.

Dalam perjalanannya, dengan berbagai upaya pengawalan dari elemen masyarakat, akhirnya pada tahun lalu, tepatnya 21 Desember 2021 terbitlah Perda P4S.

Namun hingga saat ini, sudah hampir setahun Perda tersebut, Wali Kota Bogor belum menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Perda P4S.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 4 =