Wakil Wantim MUI Apresiasi Putusan MA yang Larang Nikah Beda Agama

Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc
Bogor (Mediaislam.id) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MSc menyatakan rasa syukurnya atas keluarnya surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang melarang pernikahan beda agama.
“Surat edaran Mahkamah Agung itu harus disyukuri oleh kita, masih ada ya keinginan untuk memutuskan suatu perkara dengan baik sesuai dengan ajaran Islam,” jelas Kiai Didin dalam kajian Ahad pagi (23/7) di Masjid Al Hijri II Bogor.
Ia menjelaskan, pernikahan beda agama dilarang, baik menurut ajaran agama maupun undang-undang perkawinan.
“Pernikahan beda agama itu intinya tidak boleh, jadi secara agama jelas tidak sah,” kata Kiai Didin.
Sementara menurut UU Perkawinan, kedudukan perkawinan beda agama dalam sistem hukum di Indonesia adalah tidak sah. Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam Pasal 2 ayat 1 mengungkapkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
“Itulah kenapa organisasi Islam, tokoh-tokoh Islam menyuarakan tidak bolehnya perkawinan beda agama,” ungkapnya.
Menurutnya, pernikahan beda agama akan merusak keturunan atau generasi mendatang. “Kalau ibu bapaknya beda agama akan terjadi konflik batin sehingga akan terjadi masalah keyakinan terhadap anak-anak karena melihat orang tuanya berbeda agama,” tandas Kiai Didin. *