Wakil Ketua MPR Minta Kepala Daerah Fasilitasi Muhammadiyah untuk Shalat Id

Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid.
Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan semua pihak termasuk kepala daerah di Indonesia agar menjadi bagian dari yang menguatkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah yang menguatkan moderasi dan toleransi di tengah masyarakat beragama yang bhinneka (plural).
Salah satunya dengan tidak melarang atau malah agar memfasilitasi shalat Idulfitri bagi warga yang waktu Idulfitrinya berbeda tetapi ditolerir oleh Pemerintah, seperti warga Muhammadiyah yang telah menetapkan 1 syawal pada 21 April 2023. Itu juga sebagai wujud dari pelaksanaan Konstitusi UUD NRI 1945.
“Adanya kemungkinan perbedaan penetapan 1 syawal yang lebih dulu ditetapkan pada 21 April 2023 oleh PP Muhammadiyah dengan kemungkinan penetapan Pemerintah, harusnya juga dilihat dari sudut pandang ikhtilaf dalam fiqh yang tidak boleh merusak prinsip ukhuwah Islamiyah. Apalagi dipolitisir sehingga menjadi fitnah yang memecah belah harmoni di internal Umat Islam,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/4/2023).
Oleh karena itu, kata Hidayat, untuk hari raya seperti Idulfitri ini mestinya dihadirkan kondisi yang kondusif dan bukan kondisi negatif dengan saling curiga dan berburuk sangka yang malah bisa memutus silaturahim. Hal yang sangat bertentangan dengan prinsip syukur karena datangnya hari raya yang mestinya disambut dengan suka cita.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa secara Konstitusi UUD NRI 1945, Negara termasuk kepala daerah harus melindungi seluruh Rakyat Indonesia dengan memfasilitasi secara adil peribadahan Warganya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) yang berbicara mengenai jaminan negara bagi penduduk untuk beribadat dan Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk beribadat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
“Jadi, tidak ada alasan bagi kepala daerah apalagi dengan track record yang peduli Umat, untuk menolak kegiatan solat Idulfitri warga Muhammadiyah pada 21 April 2023. Yang perlu dilakukan justru adalah memfasilitasi dengan baik,” kata pria yang akrab disapa HNW itu.
Lebih lanjut, HNW mengakui memang sempat ada hal yang mengkhawatirkan seperti ketika Walikota Sukabumi dipahami ‘seolah’ menolak pelaksanaan sholat Idulfitri oleh warga Muhammadiyah di waktu dan lokasi yang mereka mintakan. Namun, hal tersebut telah langsung dikoreksi dan diklarifikasi, bahwa warga Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah Idulfitri di daerah tersebut pada 21 April 2023 mendatang.
Secara langsung Walikota Sukabumi memberikan klarifikasi bersama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi menegaskan bahwa dirinya sekalipun dari PKS tapi juga warga Muhammadiyah, tidak pernah melarang malah memastikan memberikan izin bagi warga Muhammadiyah untuk melaksanakan sholat Idulfithri pada 21 April 2023 di lapangan Merdeka Sukabumi sebagaimana mereka mintakan.
Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku langsung melakukan komunikasi dan advokasi begitu dikabari adanya isu penolakan tersebut. Akhirnya, dapat diketahui bahwa yang terjadi adalah kesalahpahaman atas surat jawaban dari walikota Sukabumi kepada PD Muhammadiyah Sukabumi, yang menyebar diberbagai Medsos, yang alhamdulillah sudah bisa diselesaikan dengan yang baik, dengan ditegaskan oleh Walikota bahwa tidak ada pelarangan dan bahkan Pemkot akan memfasilitasi.