Wakil Ketua MPR: Hentikan Penistaan terhadap Al-Qur’an

 Wakil Ketua MPR: Hentikan Penistaan terhadap Al-Qur’an

Dr Hidayat Nur Wahid MA

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi luar negeri ini menjelaskan bahwa pihak Swedia dan Denmark tidak cukup hanya ‘mengecam’ perilaku tersebut dan berdalih tidak bisa mengkriminalisasi karena dalih UU yang mengatur kebebasan berpendapat di negaranya.

“Apabila itu persoalannya, maka negara-negara tersebut harus merevisi aturan hukum nasionalnya agar bisa menghormati orang lain. Itu baru mencerminkan negara demokrasi yang maju, toleran dan menghormati HAM,” tukasnya.

Apalagi, lanjut HNW, instrumen hukum internasional dan Eropa juga memberi batasan yang jelas antara kebebasan berekspresi dan penistaan agama. Beberapa instrumen hukum tersebut, di antaranya, adalah Resolusi Dewan HAM PBB nomor A/HRC/53/L/23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Genewa, Swiss, dan juga putusan Pengadilan HAM Eropa pada 2018 lalu yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW merupakan penistaan agama, dan tidak termasuk kebebasan berekspresi. Hal sejenis, seharusnya juga diterapkan terhadap kasus berulang pembakaran Kitab Suci Al-Qur’an bahwa itu juga bukan termasuk kebebasan berekspresi.

“Dan apabila memang negara-negara tersebut “ngotot” melindungi perilaku intoleran pembakaran kitab suci Al-Qur’an dengan dalih kebebasan berpendapat, maka 57 negara yang tergabung pada OKI mestinya juga bisa bersikap bebas untuk menyelamatkan kemaslahatan HAMnya, dengan mengkonsolidasikan upaya-upaya yang lebih efektif bahkan kalau perlu hingga mengucilkan negara-negara tersebut dari hubungan politik dan ekonomi (boikot produk-produk asal Swedia dan Dennark) khususnya dengan negara-negara anggota OKI, hingga perilaku intoleran dan penistaan Agama tersebut benar-benar dapat diakhiri dan para pelakunya bisa dihukum secara tegas, adik dan benar,” pungkasnya. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 + 2 =