Wakil Ketua Komisi X Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Abdul Fikri Faqih.
“Beberapa pihak mengritik substansi RUU Sisdiknas versi pemerintah ini tidak jelas, tidak konkret, menimbulkan berbagai kebingungan dan tanda tanya, bahkan disinyalir seperti dibuat di ruang gelap yang tanpa keterlibatan pakar, cenderung tidak transparan dan terburu-buru,” urai Fikri.
Maka, tidak heran lanjut Fikri, beredar banyak sekali isu-isu liar karena hilangnya beberapa pasal yang memuat substansi penting dalam RUU Sisdiknas versi pemerintah.
“Sebut saja kemarin ramai soal hilangnya kata madrasah, kemudian sekarang soal tunjangan profesi guru yang juga menghilang,” ucapnya.
Hal itu menunjukkan, tidak hanya DPR, tetapi publik secara umum dan masyarakat pendidikan khususnya merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan UU omnibus ini, sehingga timbul rasa kecurigaan dan resistensi yang tinggi.
“Secara substansi kita harus lebih transparan dan komunikatif lagi, meski saya kira pendidikan ini memang harus banyak terima kritik, kita anggap bagian dari terapi, yang bila kita akomodasi dan itu positif, kita dapat perbaiki sesuai keinginan bersama, karena pendidikan ini amanat konstitusi, bukan visi partai, tetapi visi negara sesuai UUD,” pungkasnya. [SR]
