Wajib Halal Berlaku 17 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Ilustrasi: Kopi Oey, kafe bersertifikasi halal di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Jakarta (Mediaislam.id) – Pemerintah menegaskan 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu wajib halal bagi sejumlah produk strategis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar mengatakan, kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan produk.
“Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi kepentingan bersama dalam menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Fuad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/01/2026).
Baca juga: Perkuat Peran RI di D-8, Pengembangan Industri Halal Terus Dipacu
Fuad mengatakan, peran Kementerian Agama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah sebagai konektor kepentingan. Sementara penyelenggaraan jaminan produk halal merupakan domain Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), penetapan fatwa halal menjadi kewenangan MUI, adapun produk adalah milik pelaku usaha.
“Di titik itulah Kemenag hadir menghubungkan seluruh kepentingan tersebut,” kata Fuad dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk cinta halal. Upaya itu tidak cukup dibangun lewat pasal-pasal regulasi, tapi mesti diperkuat melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan.
Fuad juga menjelaskan fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal (DJPH) beririsan dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag, terutama Direktorat Jenderal Bimas Islam. Dengan Direktorat Bina KUA, DJPH bersinergi melalui peran penghulu yang di lapangan juga banyak berstatus sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM.
Sementara dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, keterhubungan terletak pada penguatan dakwah halal kepada masyarakat. Adapun dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, kolaborasi dilakukan dalam pembinaan keagamaan, konsultasi halal, serta penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat, DJPH juga berkolaborasi dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf.
“Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, adalah bagian dari Asta Protas Kementerian Agama. Di situ kami terus mendorong agar pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” kata Fuad.
Ia menyebut keberpihakan pemerintah terhadap UMKM tercermin dalam Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun kuota mencapai satu juta sertifikat, dan pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta.
