Wahai Wanita, Kalian Dilarang Bertabarruj
Ilustrasi: Muslimah (foto: pixabay.com)
DALAM Surat An-Nuur ayat 60, Allah SWT telah mengharamkan tabarruj (menampakkan perhiasan) bagi wanita.
“Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidh dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).” (QS. An-Nuur: 60)
Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-‘Arab menyatakan; “Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar’ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada laki-laki non muhrim.”
Hukum tabarruj berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum wanita mengenakan kerudung dan jilbab. Sehingga meskipun seorang wanita merasa telah menutup aurat dan berbusana muslimah, tidak menutup kemungkinan ia masih melakukan tabarruj.
Di antara perbuatan-perbuatan tabarruj yang dilarang oleh Islam itu antara lain:
Mengenakan Pakaian Tipis dan Pakaian Ketat nan Merangsang
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi Saw bersabda:
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” (HR. Imam Muslim)
Mengenakan Wewangian di tengah Laki-laki Asing
Di dalam hadits lain, dituturkan, bahwasanya Nabi Saw bersabda, “Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” (HR. Imam al-Nasai)
