“Wahai Tuhan, Kami Telah Berhenti”

 “Wahai Tuhan, Kami Telah Berhenti”

Ilustrasi

Para sahabat Rasulullah Saw adalah generasi terbaik umat Islam sepanjang masa. Ketika disuruh berhenti (bermaksiat) saat itu juga mereka berhenti. Mereka bergegas bersegera melaksanakan syariat.

ORANG-ORANG Arab pada zaman jahiliyah sangat menyukai minum khamar dan kecanduan terhadapnya. Hal itu tampak dalam bahasa (perkataan) mereka yang telah membuat tidak kurang dari seratus nama atau sebutan untuk khamar, dan bagaimana pula mereka menyusun syair untuk memuji khamar dan memuji gelas-gelasnya, tempat-tempat minumnya, dan jenis-jenisnya.

Setelah Islam datang, diterapkan metode pendidikan yang bijaksana, dengan mengharamkan khamar secara bertahap sesuai perkembangan mereka. Mula-mula Islam melarang mereka melakukan shalat ketika sedang mabuk, kemudian dijelaskan kepada mereka bahwa dosa khamar lebih besar dari pada manfaatnya.

Allah SWT menurunkan empat ayat tentang khamar, satu turun di Mekah yaitu firman Allah, “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik.” (QS. An-Nahl: 67), maka kaum Muslimin pada meminumnya di permulaan Islam dan khamar bagi mereka (pada saat itu) adalah halal.

Kemudian turunlah di Madinah ayat, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,” (QS. Al-Baqarah: 219), lalu sebagian mereka meninggalkannya mengingat firman Allah, “Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa yang besar” sedang sebagian yang lain tetap meminumnya karena melihat firman Allah “dan beberapa manfaat bagi manusia.”

Kemudian Abdurrahman bin ‘Auf membuat makanan, lalu mengundang teman-temannya dari kalangan Sahabat Nabi, dan dihidangkan pula minuman khamar, ketika tiba waktu shalat maghrib, mereka menunjuk salah seorang di antara mereka untuk menjdai imam, kemudian ia (imam itu) membaca (ayat demikian) “qul ya ayyuhal kafirun a’budu ma ta’budun” (artinya: “Hai orang-orang kafir, aku menyembah apa yang kamu sembah”) dengan membuang huruf nafi’ “la”, maka turunlah ayat, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa’ : 43).

Kemudian Allah SWT mengharamkan mabuk pada waktu-waktu shalat, lalu ada seseorang yang minum khamar sesudah shalat Isya’. Kemudian masuk waktu shubuh sedang mabuknya sudah hilang.

‘Itban bin Malik kemudian membuat makanan dan mengundang rekan-rekannya dari kalangan orang-orang Islam. Di antaranya terdapat Sa’ad bin Abi Waqqash yang sudah menyiapkan panggang kepala onta buat mereka, lalu mereka pun makan dan minum khamar hingga mabuk. Mereka mereka merasa bangga, bersya’ir yang berisikan kebanggaan kaumnya dan mengejek kaum Anshar. Tak terima ejekan itu seorang Anshar mengambil sepotong tulang dagu dan dipukulkan ke kepala Sa’ad sehingga terluka.

Lantas Sa’ad pergi menghadap Rasulullah Saw dan melaporkan kejadian itu, maka turunlah ayat, “Sesungguhnya (minum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan”, sampai firman-Nya “Maka berhentilah kamu (dari pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91).

Umar bin Khathab yang sedari awal terus berdoa agar Allah Swt menetapkan hukum khamar berkata: “Kami berhenti, wahai Tuhan, kami berhenti.” Kemudian, dalam riwayat lain dikatakan, “Maka orang-orang pun pergi ke jalan-jalan kota Madinah dengan membawa khamarnya, lalu menumpahkannya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve + eleven =