Uniknya Sistem Ekonomi Islam

Ilustrasi: perdagangan, salah satu aktivitas ekonomi masyarakat.
Kelima, sistem ekonomi Islam melarang eksploitasi dan penanaman modal asing dalam negara sebagaimana Islam juga melarang pemberian hak-hak istimewa kepada orang asing manapun.
Ini dilakukan agar pihak asing tidak sampai menguasai negeri-negeri muslim. Firman Allah SWT: “Sungguh Allah sekali-kali tidak akan menjadikan bagi orang-orang kafir jalan untuk menguasai orang-orang muslim.” (QS. An-Nisaa : 141).
Keenam, negara Islam menjamin kebutuhan pokok (al-haajaat al-dharuuriyyah) bagi setiap individu rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Apabila ada individu yang tidak mampu, maka daulah bertugas untuk memenuhi seluruh kebutuhan pokoknya (primer), kemudian memberinya kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sekunder sesuai dengan kemampuannya. Kebutuhan pokok yang dimaksud adalah papan, pangan dan pakaian.
Ketujuh, Emas dan perak adalah dua jenis mata uang yang diakui (di dalam negara). Dengan menggunakan standar kedua jenis mata uang tersebut, Islam telah menetapkan nishab zakat, ukuran denda (diyat) uang, dan batas ukuran pemotongan tangan pencuri.
Negara dapat saja menggunakan mata uang kertas sebagai pengganti emas dan perak. Hal itu dilakukan demi kemudahan aktivitas pertukaran (jual beli) dan peredaran. Wallahu a’lam bissawab. [SR]