Umat Berpecah dalam Urusan Politik, Ini Akar Penyebabnya

Ilustrasi
Kelompok Anshar mengatakan, “Kamilah yang menyambut dan membantu Nabi. Maka kamilah yang paling berhak menjadi khalifah.”
Golongan Muhajirin mengatakan pula, “Kami lebih dahulu dalam hal itu. Maka kamilah yang paling berhak.”
Kekuatan iman golongan Anshar dapat meredakan pertentangan itu tanpa ada insiden apapun. Namun, setelah peristiwa itu, perbedaan pendapat mengenai persoalan kekhalifahan semakin tajam.
Inti persoalan itu ialah siapa yang paling berhak memangku kedudukan itu: apakah dia berasal dari kabilah Quraisy secara keseluruhan, ataukah hanya dari keturunan tertentu saja, dan ataukah setiap orang Islam tanpa membeda-bedakan golongan dan keturunan karena semuanya sama di sisi Allah. Dalam menjawab persoalan itu kaum Muslimin terpecah menjadi kelompok Khawarij, Syi’ah, dan lain-lain.
Ketiga, pergaulan kaum Muslimin dengan penganut berbagai agama terdahulu dan masuknya sebagian mereka ke dalam Islam.
Penganut berbagai agama terdahulu, yaitu Yahudi, Nasrani, dan Majusi banyak yang memeluk agama Islam. Dalam benak mereka masih tersisa pemikiran-pemikiran keagamaan yang mereka anut sebelumnya dan itu menguasai perasaan mereka.
Karenanya, mereka berpikir tentang hakikat-hakikat ajaran Islam dalam perspektif keyakinan lama. Mereka memunculkan di tengah-tengah kaum Muslimin permasalahan keagamaan yang muncul dalam agama mereka, seperti masalah keterpaksaan dan kebebasan berkehendak (al-jabr wa al-ikhtiyar), serta sifat-sifat Allah: apakah sifat-sifat itu sesuatu yang lain dari dzat-Nya, ataukah sifat-sifat dan dzat itu sama.
Perlu ditegaskan bahwa sebagian mereka memeluk Islam dengan niat yang ikhlas, tetapi dalam benak mereka masih tersimpan sisa-sisa pemikiran keagamaan sebelumnya.
Sebagian lagi memeluk agama Islam hanya lahirnya saja, tetapi batinnya menyimpan sesuatu yang lain. Masuknya kelompok ini dalam Islam hanya menciptakan kekacauan pada ajaran agama dan mengembangkan pemikiran keagamaan yang sesat.
Keempat, penerjemahan buku-buku filsafat.