Tuntaskan Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, JAMKI Minta KPK Panggil Paksa Dua Anggota DPR

 Tuntaskan Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, JAMKI Minta KPK Panggil Paksa Dua Anggota DPR

Ilustrasi

Jakarta (Mediaislam.id) – Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil paksa dua anggota Komisi XI DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah dalam pemeriksaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibilty (CSR) Bank Indonesia (BI) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua anggota dewan tersebut telah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Maret-April 2025, tepatnya pada Kamis, 13 Maret 2025 dan pada Kamis, 1 Mei 2025 saat dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dengan kewenangan yang dimiliki, KPK seharusnya dapat melakukan pemanggilan paksa keduanya untuk diperiksa karena dapat dianggap menghambat proses pemeriksaan kasus korupsi dana triliunan rupiah ini,” kata , Ketua Umum JAMKI Agung Wibowo Hadi kepada sejumlah media, dalam diskusi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) di Jakarta Rabu (17/12/2025).

JAMKI juga mempertanyakan alasan lambannya KPK meneruskan proses tersebut. Padahal di saat yangg sama dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 lainnya, yakni Satori (ST) dan Heru Gunawan (HG), justru telah KPK tetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 lalu. Mereka dikenai sangkaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.

“Ada apa dengan perbedaan penanganan ini, mengapa ST dan HG dengan cepat dijadikan tersangka, sementara Fauzi Amro dan Charles Mekyansyah tidak kunjung berlanjut pemeriksaannya pasca mangkirnya mereka berdua Mei lalu,” ujar Agung Wibowo Hadi.

Sikap Fauzi Amro dan Charles Mekyanyah mangkir hingga dua kali dari panggilan KPK, menurut Agung, menunjukkan rendahnya komitmen moral keduanya sebagai anggota dewan.

Ia menegaskan, KPK jelas-jelas punya wewenang penuh untuk memutuskan apakah mereka berniat serius menuntaskan penyidikan ini atau terdapat faktor-faktor lain yang membuat lembaga antirasuah tersebut terkesan ogah-ogahan melanjutkan penyidikan.

“Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) sebenarnya amat tepat bagi KPK untuk membuktikan kepada publik kesungguhan mereka membongkar kasus tersebut,” kata Agung.

Fauzi Amro, politisi Nasdem yang merupakan jebolan D3 Peternakan, Institut Pertanian Bogor (IPB), menjadi anggota DPR-RI selama tiga periode. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI pada periode 2019 – 2024. Sementara Charles Mekyansyah sebelum menjadi anggota DPR pernah menjabat sebagai Kepala Liputan MetroTV pada 2012-2018.

Dalam keterangannya kepada media Jumat pekan lalu (12/12), Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa KPK membuka peluang pengembangan kasus ini secara masif. Menurut Johanis, siapa pun anggota dewan di komisi yang membidangi keuangan dan perbankan itu yang tidak menyalurkan anggaran tersebut sebagaimana mestinya, harus siap berhadapan dengan proses hukum.

Mengutip Bloomberg Technoz, program CSR di BI memiliki nama Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Anggaran tersebut masuk dalam Rencana Anggaran Operasional Bank Indonesia yang disetujui oleh DPR melalui Komisi XI dalam rapat kerja bersama Gubernur BI.

Laporan Singkat Komisi XI yang diunggah di situs resmi DPR tentang Rencana Anggaran Operasional BI Tahun 2022, menunjukkan total rencana anggaran pengeluaran operasional BI 2022 adalah Rp14,29 triliun. Sementara, anggaran PSBI dan pemberdayaan sektor riil dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Rp1,13 triliun. Dengan kata lain, angka tersebut merupakan 7,91% dari total rencana anggaran pengeluaran operasional BI 2022.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + sixteen =