Tinggalkan Puasa Ramadhan tanpa Uzur, Begini Sabda Rasulullah Saw

 Tinggalkan Puasa Ramadhan tanpa Uzur, Begini Sabda Rasulullah Saw

Ilustrasi: Warga Palestina di Gaza menyiapkan makanan untuk buka puasa Ramadhan pada Selasa (04/03/2025) [foto: Xinhua]

Jakarta (MediaIslam.id) – Ramadhan memiliki keistimewaan dibandingkan bulan lainnya. Setiap amal kebaikan yang dilakukan di bulan ini akan diganjar pahala berlipat-lipat. Oleh sebab itu, umat Muslim dianjurkan memperbanyak ibadah dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan. Sebab ganjaran kemaksiatan juga berlipat pula.

Membatalkan atau meninggalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan dosa karena melanggar perintah Allah SWT. Selain berdosa, pelakunya juga akan menanggung konsekuensi yang merugikan dirinya sendiri.

Orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan akan kehilangan kesempatan mendapatkan pahala besar di bulan Ramadhan.

Membatalkan atau meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan adalah perbuatan dosa karena melanggar perintah Allah SWT. Jika seseorang tidak berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit atau kondisi tertentu, maka wajib mengganti puasanya di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan.

Sebaliknya, bagi yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang jelas, ia berdosa dan wajib mengqadha puasanya. Selain itu, ia merugi karena melewatkan keutamaan bulan Ramadhan yang tidak bisa digantikan oleh puasa di waktu lain, karena tidak setara.

Sayyid Sabiq dalam kitab “Fiqhus Sunnah” menulis sejumlah hadits Rasulullah Saw yang menjelaskan tentang orang-orang yang sengaja meninggalkan puasa Ramadhan tanpa adanya halangan (uzur).

Diterima dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Ikatan Islam dan sendi agama itu ada tiga, di atasnya didirikan Islam dan siapa yang meninggalkan salah satu di antaranya, berarti ia kafir terhadapnya dan halal darahnya, mengakui bahwa tiada tuhan melainkan Allah, shalat fardhu, dan puasa Ramadhan.” (HR Abu Ya’la dan Dailami, serta dinyatakan sahih oleh Dzahabi)

Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Saw bersabda, “Barangsiapa yang berbuka pada satu hari dari bulan Ramadhan tanpa keringanan yang dibebankan Allah kepadanya, maka puasanya tidak akan dapat dibayar, meskipun berpuasa sepanjang waktu.” (HR Abu Dawud, Ibnu Maajah, dan Tirmidzi)

Bukhari berkata, “Ada pula disebutkan dari Abu Hurairah secara marfu’, ‘Siapa yang berbuka pada satu hari dari bulan Ramadhan tanpa uzur atau sakit, maka tidaklah akan terbayar oleh puasa sepanjang masa walau dilakukannya.” Dan ini juga menjadi pendapat Ibnu Mas’ud.

Dzahabi berkata, “Dan bagi kaum mukminin telah menjadi ketetapan bahwa orang yang meninggalkan puasa amadhan tanpa sakit adalah lebih jelek daripada pezina dan pemabuk, bahkan mereka meragukan keislamannya dan mencurigainya sebagai zindik dan tanggal dari agamanya.”

Terkait sanksi atas mereka yang dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan akan menerima ancaman dan siksaan berat di akhirat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + 12 =