Tindak Lanjut Putusan ICJ Supaya Tidak Omon-Omon

 Tindak Lanjut Putusan ICJ Supaya Tidak Omon-Omon

Oleh:

Dr. Maimon Herawati, M.Litt
Dosen dan Lulusan Kajian Palestina

ICJ memutuskan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat melanggar hukum dan secara defakto masuk dalam defenisi mengambil alih wilayah yang bukan miliknya. ICJ memerintahkan Israel untuk segera meninggalkan Tepi Barat dan memutuskan bahwa warga Palestina Tepi Barat berhak mendapatkan ganti rugi atas diskiriminasi yang mereka alami selama 57 tahun pendudukan Israel.

Sejak September 1967, Israel membangunkan pemukiman bagi pedatang di Tepi Barat. Etzion Blok di Khalil (atau Hebron) adalah pemukiman pertama dan saat ini dihuni oleh 40.000 pendatang Yahudi. Berdasarkan perhitungan PBB, Israel telah memukimkan pendatang Yahudi sebanyak 700.000 dalam 279 pemukiman di berbagai wilayah Tepi Barat dan Al Quds Timur. Pada Maret lalu, Israel bahkan merencanakan akan membangun 3.400 rumah baru di Tepi Barat.

Di Tepi Barat saat ini hidup 2,7 juta warga Palestina di antara 279 pemukiman yang memotong jalan dan menghancurkan kehidupan mereka. Tidak terhitung warga Palestina yang bahkan terpisah antara rumah dengan kebunnya karena tanah mereka diambil untuk dibangunkan pemukiman bagi pendatang Yahudi. Jika mereka hendak bercocok tanam, mereka harus melewati pos militer Israel. Saat bekerja di kebun pribadi, mereka hampir tiap hari diintimidasi pendatang Yahudi. Kebijakan Israel juga menyebabkan lebih dari 4.000 warga Palestina Tepi Barat saat ini mengungsi. Pemindahan pendatang oleh Israel ke Tepi Barat dan Al Quds dan usaha mempertahankan keberadaan pendatang di sana melanggar Konvensi Jenewa.

Konsekuensinya, jika pemindahan pendatang Yahudi dari berbagai negara ke Tepi Barat dan Al Quds ini melanggar, maka Yahudi harus dikembalikan ke lokasi asal mereka. Tanah warga Palestina, termasuk yang digunakan untuk membangun 279 pemukiman harus dikosongkan dan dikembalikan pada pemilik sahnya, warga Palestina.

Sejak sebelum ICJ mengumumkan keputusan mereka, Israel telah menunjukkan sikap membangkang terhadap apapun keputusan ICJ. Sikap ini adalah sikap konsisten Israel terhadap lembaga pengadilan tertinggi dunia. Keputusan ICJ terkait genosida Gaza juga tidak dipedulikan negara penjajah, Israel.

Dengan demikian, pelaksanaan keputusan ICJ menjadi tanggung jawab negara lain yang mengakui eksistensi ICJ dan menjadi bagian dari PBB. ICJ secara khusus menasehati negara lain untuk melihat penguasaan Israel atas tanah Tepi Barat sebagai tindak melanggar hukum dan berhenti mendukung dan memberi bantuan padanya. Sekjen PBB, Antonio Guteres, menyatakan akan membawa keputusan ICJ ke dalam Sidang Umum PBB untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Indonesia, sebagai negara yang mendukung Palestina sebagai implementasi dari nilai UUD 45, bisa mengambil Irlandia sebagai contoh dalam menunjukkan dukungan. Senator Independen Irlandia, Frances Black pada 2018 mengajukan rancangan undang-undang (RUU) Wilayah Jajahan (the Occupied Territory Bill). RUU ini mengkriminalisasi perdagangan dengan pemukim yang tinggal di wilayah yang secara hukum internasional masuk kriteria illegal. RUU ini secara khusus menyebut wilayah Palestina di Tepi Barat yang dikuasai Israel.

Jauh sebelum keputusan ICJ yang menyebut penguasaan tanah Tepi Barat ini illegal, Irlandia telah memulai merancang UU yang akan menghukum pelanggarnya dengan denda lebih dari empat milyar rupiah atau penjara lima tahun. RUU ini telah lolos dalam dua tahap pertama pembuatan RUU dengan suara mayoritas. Dua tahap lagi, maka RUU ini akan menjadi UU resmi Irlandia.

Dalam praktek kehidupan keseharian, ruh RUU ini telah menjiwai semangat warga Irlandia. Gerakan boikot Israel dilaksanakan secara luas di Irlandia. Pemerintahan lokal Irlandia terbesar, Cork County, mengeluarkan keputusan untuk mendukung Gerakan boikot, sanksi, dan divestasi Israel pada Januari 2024 sebagai bentuk dukungan pada Palestina. Sebelum Oktober 2023, 1.500 seniman Irlandia bahkan telah menandatangani tekad untuk memboikot Israel. Irak telah meresmikan UU senada dengan Irlandia dengan ancaman hukuman mati. Tunisia sedang memproses RUU yang mirip.

Parlemen Indonesia di Senayan bisa meniru langkah Irak, Tunisia, dan Irlandia dengan cepat. Begitu banyak RUU yang bisa disahkan dalam waktu singkat. RUU pro Palestina seharusnya, jika setia dengan nilai UUD 45, jika bersama dengan jiwa pembelaan Menlu, Bu Retno di forum internasional, bisa lahir dan disahkan dengan cepat juga. Dengan demikian, tindak liar intelektual, tokoh, lembaga yang bekerja sama dengan lembaga dan tokoh Israel penjajah bisa dikenai hukum secara tegas.

Tidak cukup dengan membatalkan sesi bersama tokoh zionis, Ari Gordon, kegiatan Mesjid Istiqlal yang lain seharusnya juga diperiksa. Ada kelas-kelas lain yang menjadikan tokoh zionis ini sebagai pengajar seperti kelas literasi keagamaan lintas budya yang telah mendidik lebih dari 8000 peserta. Tidak cukup dengan sekedar wacana akan menggelar sidang etik atas Zainul Maarif, tapi Unusia perlu memastikan konten perkuliahan yang bersangkutan bersih dari dukungan atas Israel.

Walk the talk, kata ibu bapak bule. Supaya tidak sekedar omon-omon saja.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 + 7 =