Ternyata Masjid Nabawi di Madinah Pernah Dua Kali Terbakar

 Ternyata Masjid Nabawi di Madinah Pernah Dua Kali Terbakar

Masjid Nabawi di Madinah.

Kebakaran Kedua

Tetapi amat sayang, masjid Nabi yang demikian indahnya, sekali lagi menghadapi peristiwa yang amat menyedihkan. Pada 886 H salah sebuah menara azannya disambar petir, sehingga menimbulkan kebakaran yang hebat pula dan telah memusnahkan segala apa yang mungkin dimakan api.

Buku-buku, mushaf, mimbar dan segala kekayaan serta perhiasan yang ada di dalam masjid itu habis musnah terbakar, semuanya menjadi abu, seperti apa yang telah terjadi pada kebakaran yang pertama pada 654 H dahulu.

Dengan demikian Masjid Nabawi itu sudah dua kali terbakar habis. Kebakaran-kebakaran itu terjadi sesudah masjid ini sempurna indahnya.

Oleh sebab itu anggapan-anggapan lama timbul kembali. Bahwa malapetaka yang berturut-turut itu, tidak lain sebabnya karena kemurkaan Tuhan kepada umat Islam yang telah terlalu berlebih-lebihan dalam menghiasi masjid itu.

Sesungguhnya sebelum terjadi kebakaran yang kedua kalinya ini, sudah pernah terjadi perdebatan yang sengit. Yaitu ketika Sultan Al-Mansur Qalawun dari Mesir pada 678 H membangun sebuah kubah pada kubur Nabi.

Tetapi golongan yang anti berpendapat bahwa mendirikan kubah di atas kuburan, haram hukumnya, tidak dibolehkan dalam agama Islam. Golongan ini mengambil alasan dari sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Anas bin Malik, demikian bunyinya:

“Bahwasanya Rasulullah Saw telah berjalan-jalan ke luar kota. Maka dilihatnya sebuah kubah pada kuburan. Sahabat berkata: kubah itu dari seorang Anshar. Rasulullah kelihatan marah. Hal ini disampaikan orang kepada yang punya kubah itu. Orang ini kemudian lalu pergi meruntuh kubah itu sehingga sama rata dengan tanah._

_Pada suatu hari Rasulullah Saw keluar pula, dilihatnya kubah itu sudah tak ada lagi. Ia bertanyakan itu kepada sahabat. Sahabat menjawab bahwa yang punya kubah itu telah datang kepada kami, lalu kami ceritakan perihal kemarahan engkau. Itulah sebabnya kubah tersebut diruntuhnya. Maka Rasulullah lalu berkata: Tiap-tiap bangunan akan membencanai yang punya, kecuali yang dibutuhkan.”

Demikian perselisihan yang sudah terjadi sebelum kebakaran masjid yang kedua kalinya itu.

Sampai dewasa ini masalah mendirikan bangunan di atas kuburan, masih termasuk masalah khilafiyah. Sebahagian Ulama Islam membolehkannya, sedangkan yang lain melarangnya seperti paham kaum Wahabi pada waktu belakangan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 5 =