Tanah Haram Mekah: Riwayat dan Batas-Batasnya
Ilustrasi: Sebagian Masjidil Haram difoto dari atas.
Di antara nama-nama itu yang terkenal adalah pertama, Mekah yang artinya ‘mendesak’. Yakni, mendesak orang-orang yang maksiat kepada Allah untuk keluar dari kawasan itu.
Kedua, Bakkah yang artinya’ramai’ atau ‘penuh sesak’. Sebab, pada musim haji, kota itu ramai didatangi jamaah dengan penuh sesak.
Adapun orang pertama kali yang mendiami dan membangun kota Mekah adalah Ibrahim dan keluarganya, yakni istrinya, Hajar, dan putranya, Ismail.
Ketika mereka bertiga datang ke kota Mekah, tidak ada seorang pun yang ada di sana. Di sana, tidak ada sebatang rumput dan binatang apapun karena tidak ada air.
Oleh karena perintah Allah datang kepada Nabi Ibrahim untuk kembali ke Palestina (Syam), maka ia meninggalkan istri dan putranya di daerah yang tidak ada apa-apa. Ibrahim benar-benar menyerahkan mereka kepada Yang Mahakuasa. Istrinya, Hajar, juga menerima kenyataan itu dengan ikhlas dan siap menanggung risiko. Tetapi, Allah tidak membiarkan hamba-Nya yang benar-benar berserah diri itu dalam keadaan tersiksa.
Setelah berusaha ke sana ke mari, Hajar tidak menemukan setetes air pun yang dapat diberikan kepada putranya, Ismail. Akhirnya, setelah berlari-lari di perbukitan Shafa dan Marwah, Hajar dibimbing malaikat Jibril untuk mendekati tempat di mana Ismail sedang berbaring dalam kehausan. Lalu, malaikat Jibril menekankan kakinya ke tanah, maka keluarlah air dari dalamnya yang kemudian dikenal dengan air Zamzam.
Dengan adanya sumber air itu, Ismail dan ibunya dapat bertahan hidup. Sumber air itu membuat orang-orang di luar daerah Zamzam datang ke sana lalu mendirikan rumah, berusaha, dan menetap untuk selamanya. Sehingga, daerah itu ramai dikunjungi dan didiami oleh orang-orang di sekitar jazirah Arab dan orang-orang yang lalu-lalang melintasi kawasan itu.

Adapun batas Tanah Haram sebagaimana yang ditulis oleh Abbas Kararah sebagai berikut:
1. Dari arah Jeddah sampai al-Hudaibiyah ± 10 mil dari Masjidil-Haram.
2. Dari arah Madinah sampai Tan’im ±4 mil dari Masjidil Haram.
3. Dari arah Thaif sampai Arafah ± 11 mil dari Masjidil Haram.
4. Dari arah Ja’ranah sampai kampung Syi’ib Abdullah Ibnu Khalid ±9 mil dari Masjidil Haram.
5. Dari arah Irak sampai daerah Tsaniah al-Khal ± 7 mil dari Masjidil-Haram.
6. Dari arah Yaman sampai daerah Adhah ± 6 mil dari Masjidil-Haram.
Jadi, bila kita lihat dari batasan-batasan itu, luas Tanah Haram tidak berbentuk persegi empat dan tidak pula bulat melingkar.
