Tak Izinkan Gelar Shalat Ied Sendiri, MUI Papua Barat Sarankan Jemaah LDII Gabung Umat Islam Lainnya

LDII
Teminabuan (MediaIslam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat tidak mengizinkan ormas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyelenggarakan shalat Idulfitri 1445 H sendiri. MUI menyarankan agar pengurus dan anggota LDII bergabung dengan umat Islam lainnya.
Sekretaris MUI Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, Mohammad Rifai Rumalean, mengatakan hal tersebut merujuk surat yang dikeluarkan MUI Papua Barat bernomor A. 061/DP-P. XXXIII/III/2024, tentang pelaksanaan Shalat Id bagi organisasi LDII.
“Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II MUI tahun 2022 tentang organisasi nomor: 01/Mukernas/-MUI/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022 poin ke-10 yang menjelaskan terkait status LDII yang masih dalam proses pembinaan oleh dewan pimpinan MUI,” kata Rifai di Teminabuan, Senin (01/04/2024).
Seperti dilansir ANTARA, Rifai menjelaskan, keputusan MUI Papua Barat itu juga merujuk surat edaran MUI nomor A- 1946/DP-MUI/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 terkait pengurus dan anggota LDII.
“Terkait dengan surat itu maka tidak memberikan izin bagi pengurus dan anggota LDII untuk melaksanakan atau menentukan lokasi Shalat Idulfitri atau Iduladha,” jelas Rumalean.
MUI berharap agar LDII bergabung dengan umat Islam lainnya di tempat atau lokasi yang telah ditentukan oleh panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Untuk anggota dan pengurus LDII di Sorsel hingga kini belum terdeteksi. Kami juga mengajak anggota atau pengurus LDII untuk melakukan Sholat Idul Fitri bersama sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh PHBI,” ungkap Rifai. []