Tak Hanya Ponorogo, di Kulonprogo Ada 54 Kasus Pelajar Ajukan Dispensasi Nikah

Jakarta, Mediaislam.id–Kasus permohonan disepensasi nikah di kalangan pelajar tak hanya marak di Ponorogo, Jawa Timur. Di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta sepanjang tahun 2022 ditemukan 54 kasus permohonan dispensasi nikah anak-anak karena mayoritas hamil duluan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kulonprogo, Muhammad Isna Wahyudi mengatakan, jumlah 54 kasus ini jauh menurun dibanding 2020 dengan 119 dan 2021 dengan 80 kasus.
“Tingkat permohonan dispensasi kawin anak dalam tiga tahun turun hingga 45 persen,” kata Isna Wahyudi, Jumat (13/1/2023) dilansir Inews.id.
Menurut Isna, dari 54 pengajuan di 2022 sebanyak 52 di antaranya dikabulkan, satu dicabut dan satu digugurkan.
Sedangkan di 2021, dari 80 pengajuan ada 73 dikabulkan, dua tidak diterima, dan tiga digugurkan. Kemudian pada 2020 dari 119 kasus, ada 113 yang dkabulkan, dua tidak diterima, tiga dicabut dan satu digugurkan.
Dikatakan Isna, 54 kasus ini sebagian besar didominasi karena hamil di luar nikah dengan jumlah 45 kasus. Sedangkan dua perkara lain karena telah melahirkan anak di luar nikah dan ada tujuh perkara karena saling mencintai.
“Kasus terbanyak karena sudah telanjur hamil di luar nikah,” tegas Isna.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A), Irianto mengatakan, kasus tertinggi pada 2020 disinyalir karena saat itu dalam masa pandemi Covid-19.
Saat itu banyak dilaksanakan pembelajaran daring dari rumah, sehingga pengawasan anak dari sekolah dan orang tua kurang.
Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan memaksimalkan peran Rehabilitasi Sosial dan Unit Perlindungan perempuan dan Anak yang bersinergi dengan kalurahan untuk melakukan sosialisasi upaya pencegaahan nikah dini.
“Mereka kami maksimalkan untuk pencegahan nikah dini, sekaligus pencegahan pelecehan seksual yang belakangan marak,” katanya.
Dinsos juga melakukan kerja sama dengan pengadilan Agama terkait dengan rekomendasi perkawinan anak untuk pencegahan pernikahan dini.*