BAGI suami atau istri, langsung tidur setelah melakukan jimak memang diperbolehkan. Tetapi, sunah muakad (sunah yang ditekankan)-nya berwudhu terlebih dahulu.Read More
BAGI suami atau istri, langsung tidur setelah melakukan jimak memang diperbolehkan. Tetapi, sunah muakad (sunah yang ditekankan)-nya berwudhu terlebih dahulu.Read More
MediaIslam.ID - Supported by Jakarta Islamic Centre