Tafsir Qur’an Perspektif Mazhab: Membandingkan Fath al-Qadir dan Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an

Kitab Tafsir “Al Jami’ li Ahkamil Qur’an” karya Imam Al-Qurtubi.
Signifikansi Sosial dan Politik
Perbedaan interpretasi ini tidak hanya mencerminkan variasi metodologi, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan politik. Fath al-Qadir dengan pendekatannya yang moderat sering kali digunakan sebagai rujukan untuk membangun dialog antara Sunni dan Syi’ah. Tafsir ini menunjukkan bahwa Zaidiyah meskipun merupakan cabang dari Syi’ah, namun masih memiliki banyak kesamaan dengan pemikiran Sunni.
Di sisi lain, Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menjadi sumber penting bagi pengembangan hukum Islam dalam tradisi Sunni. Dengan penekanan pada fiqh, tafsir ini memberikan panduan praktis bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Fokusnya pada hukum juga mencerminkan upaya Sunni untuk menegakkan stabilitas sosial melalui norma-norma hukum yang kuat.
Kesimpulan
Dalam dunia tafsir Al-Qur’an, Fath al-Qadir dan Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an mewakili dua pendekatan yang saling melengkapi. Keduanya lahir dari tradisi mazhab yang berbeda tetapi sama-sama berusaha menggali makna terdalam dari kitab suci.
Al-Shaukani, dengan pendekatan moderat dan rasionalisnya menunjukkan fleksibilitas pemikiran Zaidiyah. Sementara itu, al-Qurtubi dengan fokus pada hukum dan akidah mencerminkan keteguhan tradisi Sunni.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa perbedaan tafsir tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan, tetapi justru menjadi peluang untuk saling memahami.
Keanekaragaman pendekatan dalam memahami Al-Qur’an adalah cerminan dari kekayaan intelektual Islam yang dapat menjadi inspirasi untuk menghadapi tantangan zaman dengan semangat inklusivitas dan toleransi. []
Firda Ilmiyatullaili Nurhikmah, Mahasiswi S-1 di Surabaya, Jawa Timur.