Syariat Islam untuk Semua

 Syariat Islam untuk Semua

Ilustrasi

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim,” (QS. Al-Maidah: 45).

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَـٰسِقُونَ

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik,” (QS. Al-Maidah: 47).

Jelas ketiga ayat ini menegaskan bahwa meninggalkan hukum Allah ﷻ adalah dosa besar, dan bentuk penolakan terhadap otoritas syariat. Tentu tidak ada di antara tiga gelar yakni kafir, zalim dan fasik yang ingin kita sematkan pada diri kita.

Maka sudah saatnya kita banyak bermuhasabah dan mengambil peran dalam perjuangan penegakan hukum-hukum Allah ﷻ di muka bumi. Dan tidaklah ada satu jengkal pun di atas muka bumi ini yang tidak bisa dan tidak layak untuk diterapkan hukum Allah ﷻ, Rabbul ‘alamiin, Tuhan Semesta Alam. Wallahu a’lam bish-shawaab.

Muntik A. Hidayah, Koordinator BMIC Malang dan Pegiat Literasi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen − eleven =