Syariat Islam untuk Semua

 Syariat Islam untuk Semua

Ilustrasi

Berbagai kesempitan dan kerusakan nyata mewujud akibat berpalingnya kita dari hukum Allah ﷻ dan mengambil sistem hidup sekuler-kapitalistik. Tentu Islam hadir sebagai pencegah dan penawar. Islam hadir sebagai sistem hidup terbaik.

Kita ambil beberapa kasus akhir-akhir ini sebagai contoh. Pemagaran laut, bukti privatisasi SDA yang begitu mudahnya dikuasai oligark. Islam mengatur laut sebagai hak milik umum yang boleh dimanfaatkan secara luas oleh rakyat dan tidak boleh dimonopoli oleh swasta maupun asing.

Soal tingginya pajak, Islam telah menetapkan 12 pos pemasukan negara, serta tidak menjadikan pajak sebagai pemasukan utama. Penarikan pajak hanya dilakukan pada saat kondisi baitul maal sedang kosong, spesifik hanya ditarik dari rakyat beragama Islam dan kaya. Selepas kas negara terisi maka penarikan pajak dihentikan.

Kasus korupsi, Islam telah menetapkan mekanisme pembuktian terbalik. Harta mencurigakan dan tidak mampu dibuktikan kehalalan sumbernya oleh pejabat yang bersangkutan akan ditarik oleh negara. Serta sederet masalah lainnya. Tidak ada satu persoalan pun yang luput dari pengaturan Islam. Inilah Islam, the only true way of life.

Tidak bisa tidak, penerapan hukum Islam adalah perkara mendesak. Hanya saja, berbagai hukum Islam ini tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa ada institusi yang menaunginya, butuh negara yang menjamin penerapannya, ialah negara khilafah islamiyah.

Adalah penguat pula, urgensi adanya khilafah untuk menyatukan seluruh negeri kaum muslimin dan menegakkan aktivitas jihad sesuai perintah Allah ﷻ untuk membebaskan Palestina. Belakangan kita membaca fatwa jihad yang dikeluarkan oleh ulama dunia, International Union of Muslim Scholars (IUMS) pada awal April 2025. Fatwa ini menyerukan kewajiban jihad melawan Israel sebagai bentuk perlawanan terhadap agresi dan genosida yang terjadi di Gaza.

Sungguh, kebijakan jihad untuk membebaskan Palestina hanya akan diambil oleh penguasa yang peduli terhadap Palestina. Selama penguasa negeri-negeri kaum muslimin masih menjadikan kepentingan ekonomi sebagai tujuan, maka langkah jihad untuk pembebasan Palestina tidak akan pernah menjadi kenyataan. Ia hanya akan terus menjadi wacana yang dipergulirkan.

Perlindungan atas Palestina, termasuk pengerahan pasukan untuk membebaskannya hanya bisa kita lihat pada rentang masa kekuasaan Islam. Rasulullah ﷺ pada masa kepemimpinan beliau, sudah mengarahkan fokus untuk membuka wilayah Syam sejak perang Mu’tah, berlanjut ke perang Tabuk, dan ekspedisi pasukan Usamah bin Zaid. Palestina baru kemudian berhasil ditaklukkan di masa Khalifah Umar ra.

Berlanjut kita mengenal sosok ksatria Shalahuddin Al-Ayyubi, hingga Sultan Abdul Hamid II yang tak lepas keduanya dari perjuangan untuk pembebasan, serta penjagaan Palestina. Sungguh, ianya hanya bisa terjadi dengan persatuan kaum muslimin dalam naungan Khilafah, serta menjunjung tinggi kewajiban jihad di bawah kepemimpinan Khalifah sebagai kepala negara.

Cukuplah menjadi tamparan keras bagi kita peringatan Allah ﷻ dalam tiga ayat pada QS. Al-Maidah berikut:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَـٰفِرُونَ

“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir,” (QS. Al-Maidah: 44).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − eight =