Syariah Melindungi Minoritas

 Syariah Melindungi Minoritas

AL-ISLAM

Nabi Saw bersabda: “Siapa saja yang berbuat zalim kepada orang Kafir Mu’ahad, mengurangi haknya, membebaninya melebihi kemampuannya, atau mengambil hak miliknya tanpa seizin mereka, maka aku akan menjadi pembelanya pada Hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi).

Sahal bin Abi Hatmah menuturkan, bahwa ada beberapa orang dari kaum Anshar bertolak ke Khaibar. Mereka berpencar, tiba-tiba mereka mendapati salah seorang di antara mereka terbunuh. Mereka mengatakan kepada orang-orang yang temukan: “Kalian telah membunuh teman kami.” Mereka menjawab: “Kami tidak membunuh, dan kami tidak tahu, siapa pembunuhnya?” Mereka pun bertolak kepada Nabi, seraya berkata: “Ya Rasulullah, kami berangkat ke Khaibar, lalu kami menemukan salah seorang di antara kami terbunuh.” Nabi bersabda kepada mereka: “Yang paling tua, majulah! Yang paling tua, majulah!” Nabi bertanya lagi kepada mereka: “Kalian bisa mendatangkan bukti, siapa yang membunuhnya?” Mereka menjawab: “Kami tidak mempunyai bukti.” Nabi bersabda: “Kalau begitu, mereka harus bersumpah.” Orang-orang Anshar itu berkata: “Kami tidak bisa menerima sumpah orang-orang Yahudi.” Rasul pun enggan menyia-nyiakan darahnya, maka Baginda Saw membayar diyat orang tersebut dengan 100 onta sedekah (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari sini tampak, bahwa Rasulullah Saw telah melakukan apa yang tidak terbayangkan oleh siapapun. Bahkan, beliau telah membayarkan sendiri diyat-nya dari harta kaum Muslim agar bisa meredam kemarahan kaum Anshar, dan tidak menzalimi orang-orang Yahudi.

Dalam kondisi seperti ini, negara Islamlah yang justru mengambil alih tanggung jawab tersebut, sehingga tidak ada satu sanksi (jinayah) yang diterapkan kepada orang Yahudi tersebut sementara di dalamnya masih terdapat syubhat.

Hartanya Terlindungi

Islam benar-benar menjamin harta non-Muslim. Harta mereka diharamkan diambil atau dikuasai dengan cara yang batil, baik dicuri, dirampas, dirampok atau bentuk-bentuk kezaliman yang lain.

Secara nyata, kebijakan tersebut tampak pada zaman Nabi Saw kepada penduduk Najran: “Penduduk Najran dan keluarga mereka berhak mendapatkan perlindungan Allah, dan jaminan Muhammad utusan Allah, baik harta, agama maupun jual-beli mereka, serta apa saja yang ada dalam kekuasaan mereka, baik kecil maupun besar.” (HR. al-Baihaqi)

Bahkan, di antara kebijakan yang sangat menakjubkan terhadap hak minoritas non-Muslim yang dijamin oleh negara Islam dari Baitul Mal, ketika kondisi mereka lemah, tua atau miskin.

Abu ‘Ubaid dalam kitab Al Amwal menuliskan bahwa Abu ‘Ubaidah meriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyab, dia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah telah memberikan sedekah untuk keluarga orang Yahudi, yang dikirimkan kepada mereka.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − eight =