Syariah Melindungi Minoritas

 Syariah Melindungi Minoritas

AL-ISLAM

Kedudukan Ahlu Dzimmah

Syariat Islam menempatkan semua orang yang tinggal di Daulah Islam sebagai warganegara dan mereka semua berhak memperoleh perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi.

Negara harus menjaga dan melindungi jiwa, keyakinan, kebebasan beribadah, kehormatan, akal, kehidupan, dan harta benda mereka.

Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan oleh Rasulullah Saw dalam sabdanya: “Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun.” (HR. Ahmad)

Imam Qarafi ketika menyinggung masalah tanggung jawab negara terhadap ahlu dzimmah, beliau mengatakan, “Kaum Muslim memiliki tanggung jawab terhadap para ahlu dzimmah untuk menyantuni, memenuhi kebutuhan kaum miskin mereka, memberi makan mereka yang kelaparan, menyediakan pakaian, memperlakukan mereka dengan baik, bahkan memaafkan kesalahan mereka dalam kehidupan bertetangga, sekalipun kaum Muslim memang memiliki posisi yang lebih tinggi dari mereka. Umat Islam juga harus memberikan masukan-masukan pada mereka berkenaan dengan masalah yang mereka hadapi dan melindungi mereka dari siapa pun yang bermaksud menyakiti mereka, mencuri dari mereka, atau merampas hak-hak mereka.”

Hubungan antara Daulah Islam dengan ahlu dzimmah diatur dalam perjanjian yang disebut dengan ‘aqd adz-dzimmah.

Orang-orang non-Muslim dijamin untuk tetap dalam agama mereka, dengan syarat cukup membayar jizyah dan terikat dengan hukum yang berlaku.

Akad tersebut merupakan akad selama hidup, yang menjamin non-Muslim mendapatkan keamanan, perlindungan dan kehormatan. Dengan akad tersebut mereka menjadi warga Negara Islam.

Jaminan Kebebasan Beragama

Islam menjamin hak-hak ahlu dzimmah, dan memberikan keistimewaan kepada mereka, termasuk jaminan kebebasan beragama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 8 =