Surat Imam Hasan Al Basri kepada Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz

Ilustrasi: Surat
SYEKH Abdul Aziz Al Badri dalam kitabnya, “Al Islam Bainal Ulama wal Hukkam” menukil jawaban Imam Hasan Al Basri atas pertanyaan Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Amirul Mukminin, tentang sifat-sifat Imam (Pemimpin) yang adil.
Beliau menjawab: “Sesungguhnya Allah menjadikan Imam yang adil itu untuk meluruskan yang bengkok, membimbing yang zalim, memperbaiki yang rusak, membela yang lemah, pelindung bagi yang teraniaya, menjadi perantara Allah dengan para hamba-Nya, mendengarkan firman Allah dan memperdengarkan-Nya, melihat Allah dan diperkenalkannya, tunduk kepada Allah dan membimbing hamba-hamba-Nya.
Dia seumpama seorang budak yang dipercaya oleh tuannya untukmenjaga dan memelihara harta dan keluarganya. Dia tidak akan menghukum dengan hukum jahiliyah. Tidak mengikuti jalan orang yang zalim, tidak akan membiarkan orang yang zalim berbuat sewenang-wenang terhadap yang lemah, pemegang wasiat anak yatim dan amanat orang miskin, mendidik yang kecil dan mengawasi yang besar.”
Singkat jawaban ulama pewaris Nabi itu, tapi padat dan bernas. Beberapa pelajaran yang kita peroleh dari jawaban tersebut antara lain:
Pertama, Imam atau kepala negara yang adil itu adalah orang yang mendapatkan amanat kekuasaan dari Allah, walau secara operasionalnya adalah dipilih oleh rakyat, untuk meluruskan yang bengkok agar lurus kembali sesuai dengan syariat Allah SWT.
Oleh karena itu, bila ada yang murtad atau menyimpang dari syariat, segera diminta bertaubat dan kalau tidak mau diambil tindakan yang tegas, baik diberikan hukuman atau diperangi.
Kedua, Imam itu mendapatkan amanat kekuasaan untuk menghilangkan kezaliman dan dengan kekuasaannya itu dia wajib melindungi kaum yang lemah yang biasanya menjadi korban kezaliman.
Ketiga, Imam itu menjadi munafidzur risalah, eksekutif yang menjalankan hukum-huklum Allah. Oleh karena itu, dia harus mendengarkan firman Allah yang menjadi sumber hukum Allah dan memperdengarkan kepada masyarakat agar mereka tahu hukum-hukum Allah dan menegakkannya dengan memberikan peringatan dan sanksi kepada siapa saja yang melanggarnya. Imam menyelenggarakan pendidikan gratis kepada rakyat agar mereka tahu ilmu-ilmu syariat.
Imam menanggung semua biayanya dengan memberikan gaji dan kompensasi kepada para alim ulama untuk menayampaikan ilmunya kepada masyarakat. Imam menjamin kesejahteraan mereka lahir bati sebelum menghukum mereka yang ingkar. Imam itu membimbing para hamba Allah agar tunduk kepada hukum-hukum Allah SWT sebagai wujud ibadah kepada-Nya.
Keempat, Imam laksana budak yang menjaga dan memelihara harta dan keluarga tuannya. Tentu saja budak itu akan menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang diberikan oleh tuannya.